Dari surat yang disusun Presiden NFRPB, Forkorus Yaboi Sembut, Ayakeding membacakan bahwa sebagai Presiden NFRPB ia telah menyiapkan beberapa agenda yang disampaikan kepada Perdana Menteri Kerajaan Belanda sebagai mantan kolonial Nederlands New Guinea Papua Belanda serta Sekretaris Jenderal Pasifik Islands Forum. Gugatan hukum atas sengketa aneksasi wilayah kedaulatan dan permasalahan Unilateral Declaration of Independence juga disiapkan.
Forkorus juga meminta meminta Sekretaris Jendral PBB untuk mencatat ulang atau mendaftar ulang Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai negara yang baru merdeka (newly independe state).
Mengingat NFRPB sudah pernah didaftar oleh pengacara internasional, Mr. Jan di Brussels ke Sekretariat PBB melalui register email kepada Tn. Ban Ki Moon Sekretaris Jenderal PBB pada 15 Februari 2012 Kemudian telah mendapat konfirmasi penerimaan dari United Nations (UN) Security Service dengan Nomor 827 567848.
“Saya minta agar negara-negara anggota PBB mengambil sikap toleransi (tidak diskriminatif) terhadap hukum bangsa-bangsa tentang aneksasi wilayah negeri Papua Barat (mantan wilayah kolonial Netherlands New Guinea) dan Unilateral Declaration of Independence (UDI) Bangsa Papua di Negeri Papua Barat, 19 oktober 2011 di Jayapura sebagai dasar huhum terbentuknya NFRPB,” tulis Forkorus.
Sebagai Presiden NFRPB dirinya sadar betul bahwa NFRPB adalah sebuah negara yang baru merdeka dan belum menjadi anggota PBB, serta belum meratifikasi beberapa resolusi Majelis Umum PBB dan beberapa konvensi internasional.
“Namun NFRPB telah menggunakan beberapa hukum internasional seperti dijelaskan dalam surat ini dan juga surat-surat terdahulu sebagai wujud kewajiban untuk berpartisipasi memelihara keamanan dan perdamaian dunia. Sesuai dengan anjuran Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB) Bab I,” pungkasnya.
(sad/jpg/JPC)