SEMATKAN TANDA PANGKAT – Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola menyematkan tanda jabatan kepada Drs Hidayat M Si sebagai Penjabat Walikota Palu, Senin 19 Oktober 2015 di Kantor Gubernur Sulteng.
PALU,PE – Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah Drs H Hidayat M Si ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Palu tahun 2015. Penetapan jabatan itu tertuang dalam dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.725586 Tahun 2015 tanggal 15 Oktober. Proses pengambilan sumpah dan jabatan dilakukan langsung Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, Senin 19 Oktober 2015 di Ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng.
Gubernur dalam kesempatan itu kembali meminta Penjabat Walikota Palu untuk menyukseskan jalannya tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu. Namun yang terpenting katanya, pejabat bersangkutan mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa hasil Pilkada Walikota Palu. ”Kedudukan saudara sebgai pejabat lebih merupakan representasi dari pemerintah pusat dan provinsi. Maka dalam hal ini saudara harus mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa Pilkada yang dapat mengambat kelancaran tahapan pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun ini,” kata Gubernur.
Tugas dan tanggung jawab Walikota Palu adalah menjamin suksesnya tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta terlaksananya pemilihan Gubernur dan Walikota Palu.Maka itu dalam dalam menjalankan tugasnya Walikota harus pula menjaga situasi tetap kondusif dan menjaga netralisasi jajaran Pemkot Palu. ”Dasar itulah kenapa pejabat yang ditunjuk itu harus orang berpengalaman luas soal pemerintahan, integritas tinggi, kredibilitas serta mampu berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya,” ujar Longki.
Terkait dengan jalannya tahapan Pilkada, penjabat harus mampu membangun koordinasi bersama penyelenggara KPU serta bekerja dengan sungguh-sungguh mewujudkan birokrasi profesional, integritas, kinerja tinggi bebas dan bersih dari KKN. ”Selain itu semua, tentunya kami berharap penjabat mampu melayanai kondisi netralitas dan tidak terlibat dalam politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Longki.
Longki pun mengimbau Hidayat agar bekerja secara bersama dengan kesungguhan dan ketulusan hati. Hindari semua tindakan yang tidak bertanggung jawab dan kuatkan kebersamaan disemua elemen masyarakat agar nantinya dapat memberi jaminan bahwa masyarakat Kota Palu khususnya dan Sulteng pada umumnya akan lebih dewasa dalam berpolitik.
Keputusan Mendagri RI sebelumnya nomor 131.72-4997 tahun 2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang pemberhentian Walikota Palu dan sekaligus penunjukan Wakil Walikota Palu Mulhanan Tombolotutu untuk melaksanakan tugas Walikota. Masa jabatan keduanya berakhir pada 12 Oktober 2015. Selanjutnya Mendagri kembali mengeluarkan Surat Kawat nomor T 131.72/4102 OTDA tanggal 9 Oktober 2015 tentang penunjukan Sekkot Palu Drs Aminuddin Atjo sebagai pelaksana harian Walikota hingga tanggal 18 Oktober 2015. (mdi)