PALU EKSPRES, PARIMO – Masa periode kepala sekolah (Kepsek) untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP negeri dan swasta tidak lagi berlaku. Namun, setiap empat tahun sekali akan dilakukan penilaian kinerja dalam bentuk penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Adrudin Nur, kepada wartawan mengatakan, saat ini sebagian kepsek sudah masuk dua periode terhitung mulai 23 Juli 2017 dan akan berakhir.
Mulai tahun ajaran baru sudah dihapuskan dan tidak akan ada lagi siklus empat tahunan. Sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), masa jabatan kepsek tidak lagi ditentukan dua periode dan hal itu sudah dihilangkan.
Aturan tersebut tidak sepenuhnya berjalan lancar karena banyak kendala dan hambatan yang ditemui di lapanagan.
Adrudin menjelaskan, penilaian kinerja terhadap kepala sekolah (Kepsek) masih tetap ada akan tetapi untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukan kinerja yang baik.
Sebaliknya, pejabat berwenang bisa memberhentikan kapan saja berdasarkan penilaian kinerja yang kurang baik, dan tidak ada kewajiban penggantian kepsek melainkan harus menunggu satu atau dua periode.
“Begitu dinilai kinerjanya kurang memuaskan kepsek tersebut bisa langsung diganti karena tidak bisa menunjukkan peningkatan, kalau kinerjanya baik maka jabatannya akan terus berlanjut,” jelasnya.
Kepala sekolah katanya, merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih dan dilantik untuk jabatan itu. Selama ini, kepala sekolah mempunyai beban mengajar selama enam jam pelajaran di kelas.
Dengan beban tersebut banyak kendala yang dihadapi serta menyeimbangkan waktu. Akibatnya kata dia, banyak yang meninggalkan tugasnya sebagai seorang pengajar.
Ia menambahkan, jabatan kepsek bukan lagi sekedar tugas tambahan melainkan tugas pokok dan utama. Konsekuesinya untuk sementara waktu tidak lagi bertugas sebagai guru, bila saatnya seorang kepsek tidak lagi menjabat maka dia akan kembali menjadi guru biasa.
(mg4)