Royke juga menjelaskan, pentingnya penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS diatur dalam sebuah regulasi. Ini untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan bersama stake holder terkait.
Selanjutnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Palu, Rosida Thalib menjelaskan Ranperda hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Palu.
Menurutnya, Ranperda itu untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan administratif keuangan pimpinan dan anggota.
“PP ini sudah harus kita sesuaikan dengan perda pada 17 Agustus mendatang,”jelasnya. Namun menurutnya, nilai tunjangan itu belum dapat ditentukan sebelum adanya persetujuan bersama pihak eksekutif.
Karena itu jelas Sekwan, pihaknya masih akan menyesuaikan nilai tunjangan itu pada Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2007.
“Artinya selama Permendagri itu belum dicabut, kita masih harus mengacu kesitu,”ujarnya. Dalam waktu dekat tambah Sekwan, pihaknya akan melakukan kajian publik tentang kedudukan keuangan Pemkot Palu yang akan disesuaikan dengan nilai tunjangan tersebut.
Ketua Bepperda DPR Palu, M Rum sepakat memasukkan ketiga usulan ranperda masuk dalam Propemperda perubahan tahun 2017.
Pihaknya juga akan menunggu hasil kajian publik dan konsultasi mengenai hak keuangan administratif tersebut.
(mdi/Palu Ekspres)