PT SPM dituding Serobot Lahan Warga

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU  – Penyerobotan lahan milik warga diduga dilakukan PT Sinar Putra Mandiri (SPM) di Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur Palu.

Warga pemilik lahan menuding perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) itu merekayasa luasan lahan dalam dokumen HGU yang mereka miliki. Dugaan ini diadukan sejumlah pemilik lahan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Senin 25 Juli 2017.

Bacaan Lainnya

Koordinator warga pemilik lahan, Andi Gani menjelaskan lahan warga dimaksud berada di Jalan Soekarno Hatta tak jauh perumahan BTN Bumi Roviga. Sejak tahun 1960 warga menguasai lahannya dengan surat keterangan pemilik tanah (SKPT).

Namun belakangan, pihak PT SPM mulai melakukan pembodohan publik dengan menyebut lahan warga itu termasuk dalam sertifikat HGU yang mereka miliki.

Bahkan ungkap Gani didepan Komisi C, Senin 25 Juli kemarin pihak PT SPM sudah melakukan penggusuran paksa dengan melibatkan puluhan anggota kepolisian.

Pos terkait