PT SPM dituding Serobot Lahan Warga

  • Whatsapp

“Kita mau ditakuti-takuti dengan membawa tiga truck polisi. Mereka saat ini sedang menggusur,”keluh Andi Gani.

Gani menjelaskan, lahan yang coba digusur itu tidak termasuk dalam peta sertifikat HGB. Namun dengan merekayasa dokumen, lahan itu seolah-olah masuk. Karena itu Gani juga menduga telah terjadi konspirasi PT SPM dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu untuk merekayasa peruntukan lahan dalam sertifikat HGU milik perusahaan.

Bacaan Lainnya

Padahal kata Gani, pihaknya juga memiliki dokumen luasan lahan dalam HGU termasuk peruntukan lahan yang diterbitkan tahun 1989.

“Mereka pikir kami ini bodoh,”ujarnya. Menurutnya, sertifikat HGU awalnya terbit pada tahun 1989 atas nama PT Sinar Waluyo. Dalam HGU ini sebut Gani tidak tercantum bahwa lahan milik warga itu adalah bagian dari peruntukan HGU.

Namun entah kenapa, pada tahun 1980, terbit lagi sertifikat HGU atas nama PT SPM. Namun dalam sertifikat HGU atas nama PT SPM, lahan warga justru masuk dalam peruntukan HGU.

“Anehnya lahan dalam sertifikat itu objeknya sama. Hanya saja ada penambahan peruntukan yang mengambil lahan warga,”pungkasnya.

Pihak Komisi C dewan kota berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tersebut. Anggota Komisi dalam kesempatan itu meminta warga menyiapkan seluruh dokumen hukum terkait kepemilikan lahan.

“Kita akan undang untuk rapat dengar pendapat,” janjinya. Jika tak ada aral melintang, hari ini Selasa 26 Juli komisi C akan mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama. Termasuk pihak BPN Palu.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait