PALU EKSPRES, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, penulisan kolom agama di KTP Elektronik (e-KTP) hanya untuk enam agama yang diakui pemerintah melalui Undang-Undang.
Tjahjo mengatakan, kolom agama wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan UU. Tidak bisa penganut aliran kepercayaan meminta agar keyakinannya masuk dalam kolom agama, karena dianggap bukanlah sebagai agama.
“Iya Ahmadiyah. Tapi di KTP elektronik masuk dalam kolom agama Islam, mereka tidak mau. Ya, tidak dikasih KTP-nya, itu sikap pemerintah karena agama yang diakui hanya ada enam sesuai UU,” kata Tjahjo, Senin (27/7).
Dia menambahkan, dulu memang sempat disepakati untuk mengosongkan kolom agama. Namun, ada pertimbangan lain agar kolom e-KTP tetap menuliskan kolom agama. Tapi, bukan kepercayaan yang dianut sebagian orang di beberapa wilayah.
Terkait kasus di Kuningan, lanjut Tjahjo, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing menyikapi persoalan ini. Intinya, kepercayaan tidak bisa masuk dalam kolom agama, hanya enam agama.
“Tapi prinsip, maksud saya sejak awal yang 6 agama sesuai UU harus masuk. Kepercayaan itu bukan masuk bidang agama, itu saja yang paling aman,” ujar dia.
Dilansir dari laman kemendagri, warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat yang merupakan penganut kepercayaan Ahmadiyah mengaku tidak memperoleh e-KTP selama lima tahun terakhir ini. Diputuskan, kalau ingin menerima e-KTP tersebut mereka harus mengucapkan dua kalimat syahadat terlebih dahulu.
(rus)