Penjual Makanan Dilarang Gunakan LPG Subsidi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Menyikapi kelangkaan tabung elpiji 3kg yang terjadi belakangan, Pemkot Palu mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait antisipasi. Kebijakan itu antara lain Keputusan Walikota Palu nomor 542/5240/Ekon/2017 tentang operasi pasar penjualan tabung elpiji 3kg.

Dalam keputusan ini, Pemkot meminta PT Pertamina untuk sementara menghentikan distribusi tabung ke tingkat agen dan mengalihkannya semua penjualan tabung d itingkat pangkalan ke seluruh kantor lurah se Kota Palu. Di tingkat kelurahan, tabung itu dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp16ribu per tabung.

Bacaan Lainnya

Pengalihan ini berlaku mulai 7 sampai dengan 13 September 2017. Penjualan mulai dibuka pukul 13.00 sampai dengan16.00 wita. Dalam keputusan ini ditegaskan bahwa yang berhak membeli tabung elpiji 3kg di kelurahan adalah warga tidak mampu yang namanya tercatat dalam tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) serta masyarakat pelaku UMKM yang tercatat pada dinas perindustrian dan perdagangan Kota Palu.

Berikutnya surat keputusan Walikota Palu nomor 542/2539/Ekon/2017 tentang penjualan elpiji 3kg bagi masyarakat kurang mampu tanggal 5 September 2017. Surat ini ditujukan kepada seluruh lurah di Kota Palu. Inti surat ini memerintahkan seluruh pejabat lurah mengawasi penjualan elpiji 3kg yang penjualannya dialihkan ke kantor lurah. Lurah juga diperintahkan melibatkan Satgas KG agar penjualannya tepat kepada warga miskin TNP2K dan pelaku UMKM.

Terakhir surat edaran Pemkot Palu nomor 542/2400/Ekon/2017, tanggal 18 Agustus 2017 tentang penggunaan elpiji 3kg dan 5,5 kg. Edaran ini ditujukan ke seluruh restorang (warung makan), pedagang gerobak serta warung sari laut (mas joko). Edaran ini mengimbau kepada seluruh pemilik restoran, gerobak dan sari laut untuk tidak lagi menggunakan tabung elpiji 3kg bersubsidi. Karena tabung itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1,5 juta perbulan.

Tiga objek diatas juga diminta segera beralih menggunakan tabung elpiji non subsidi yaitu bright gas dalam kemasan 5,5kg dan 12kg yang kini tersedia diseluruh agen. Edaran ini juga menegaskan bahwa jika ditemukan pemilik rumah makan, gerobak dan sari laut menggunakan tabung subsidi, maka akan ditindak tegas berupa penyitaan tabung.

Pos terkait