Tim Manegemen Periksa Dana BOP PAUD

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Untuk mempersempit ruang gerak dalam hal ini penyelewengan serta pelanggaran pada Dana Alokasi Khusus Non fisik Biaya Operasional penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Parimo, tim managemen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong melakukan monitoring di sejumlah Kecamatan.

Kepala bidang Paud dan Dikmas Nurlina, S. Pt, M. Si ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (5/10), mengatakan, tugas dari tim yang telah dibentuk adalah mengawal BOP PAUD supaya berjalan sesuai dengan relnya serta tujuannya yang harus tercapai.

Bacaan Lainnya

“Sekarang sejumlah lembaga sudah cair, makanya monitoring dilakukan per kecamatan dengan sistem seperti memperlihatkan tanggal berapa dicairkan uangnya, posisi uangnya sudah berapa dibelanjakan, mana kuitansinya serta kendala dan hambatan dan memberikan saran, makanya kita buatkan formatnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, monitoring itu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana BOP PUAD yang sudah digunakan, dengan memperlihatkan bukti berupa kuitansi serta fisiknya.

Selain itu, monitoring ini diharapakan dapat menekan angka pelenggaran dan penyelewengan. Ia mengatakan, selain itu monitoring ini sebagai tindakan prefentif atau pencegahan, dengan menyadarkan kepada lembaga kalau sudah belanja harus memegang bukti yang akurat. Contohnya, ada yang melakukan kelalaian kecil, ketika ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Kita akan menunjukkan apabila ada kesalahan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, nantinya kita akan merekap karena pemeriksaan ini berjenjang,” ujarnya. Lanjut dikatakannya, pemeriksaan BOP PAUD ini secara internal khususnya pemeriksaan oleh Dikbud, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada Inspektorat dari hasil monitoring tersebut. Misalnya, ada lembaga yang bandel dan perlu dilakukan pembinaan dan inspektorat pun bisa memberikan rekomendasi kepada BPK selaku eksternal.

Kemudian, untuk ke tingkat selanjutnya, merupakan kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang merekomendasikan kepada Aparat penegak hukum (APH). Sementara untuk dinas sendiri sebatas melakukan monitoring dan tidak memiliki kewenangan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran yang menyalahi Juknis BOP PAUD.

Pos terkait