21 PTS Terancam Ditutup, Penyebabnya…

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, MEDAN – Sedikitnya 21 dari 264 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara (Sumut) bermasalah dan terancam ditutup.

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto, mengungkapkan, ke-21 PTS itu memiliki beragam masalah.

Bacaan Lainnya

Bahkan, ada beberapa yayasan sudah mengajukan usulan untuk ditutup. Permasalahannya antara lain karena ketiadaan mahasiswa, izin yang bermasalah atau masih dalam proses, rasio dosen tetap.

Juga karena mahasiswa tak memenuhi syarat dan tidak rutin memberikan laporan, hingga adanya konflik di yayasan maupun pimpinan perguruan tinggi tersebut.

“Ada juga PTS yang bandel, padahal kampusnya bermasalah dan tidak ada progres pemenuhan terhadap temuan pelanggaran yang dilakukannya. Sehingga, kita terpaksa merekomendasikan tutup setelah diminta Dikti berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim Kopertis, Aptisi, dan APBPTSI,” ungkapnya, seperti dilaporkan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Diutarakannya, penutupan PTS bermasalah itu sesuai dengan Permenristekdikti No 100/2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

“Masih banyaknya PTS bermasalah khususnya di Sumut, kita tidak pernah membiarkan hal itu berlanjut. Bahkan, kita berupaya ikut serta membantu untuk segera menyelesaikan masalahnya,” kata guru besar Universitas Negeri Medan ini.

Dia menuturkan, pertemuan demi pertemuan telah dilakukan berulang kali dengan tim kelembagaan Kemristekdikti. Hal itu sesuai dengan program pembinaan pengendalian pengawasan (bindalwas) Kopertis.

Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, permasalahan kampus-kampus bodong di Sumatera Utara adalah hal yang sering didengar setiap adanya penerimaan mahasiwa baru. Bahkan, hal ini terus berlanjut hingga sekarang.

Diutarakan dia, selain memberikan informasi, Kopertis juga harus tegas dan cekatan membersihkan adanya kampus-kampus bodong.

Bahkan, bila perlu Kopertis bisa meminta bantuan Kepolisian jika mereka merasa terancam saat menertibkan kampus-kampus bodong.

Pos terkait