Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Polwan Ini Ingin Mengadopsi Bayi yang Dia Temukan, Namun Kendala di Agamanya

Diketahui peraturan pemerintah no 54/2007 merupakan tentang pelaksanaan penangakatan anak.

Lebih jauh Reza Indragiri Amriel menuturkan, di PP Perlindungan Anak mengatur bahwa agama dari anak yang tak diketahui asal-usulnya akan mengikuti agama mayoritas penduduk setempat. “Sehingga tak perlulah kita benturkan antara keinginan baik dan perundang-undangan. Regulasi justru ingin menyempurnakan keinginan baik itu,” sambung Reza.

Dia menambahkan, keinginan polwan itu tetap bisa disalurkan tanpa bertentangan dengan UU. “Caranya gampang, cukup datang ke panti asuhan yang seagama dengan dia (polwan). Apabila ada anak yatim piatu yang keluarga dekatnya yang tak diketahui, si polwan silahkan adopsi dengan menempuh prosedur yang ada,” tuturnya.

Di sisi lain, ahli hukum ini menyarankan polisi untuk segera mencari keberadaan orang tua dari bayi yang ditelantarkan tersebut.

(elf/JPC)