PN Parigi Eksekusi Rumah di Desa Pelawa Baru

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Pengadilan Negeri (PN) Parigi Kabupaten Parigi Moutong melakukan eksekusi dan pengosongan rumah dengan luas lahan 903 meter persegi yang merupakan hasil lelang yang dimenangkan oleh pemohon Hj. Suriyanti Day kepada termohon Zaenab di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (12/10).

Panitera Pengadilan Negeri Parigi, Rapiuddin, SH.MH yang didampingi Ramli sebagai jurusita Pengadilan Negeri Parigi yang ditugaskan oleh Wakil Ketua PN Parigi, saat ditemui media ini usai melakukan eksekusi, mengatakan, permohonan eksekusi ini adalah yang dimohonkan oleh Hj. Suriyanti Day kepada termohon Zaenab.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, awalnya pemohon ini mengajukan permohonan eksekusi ke PN Parigi, selanjutnya pihak PN Parigi dalam hal ini sudah melakukan teguran dan memberikan batas waktu eksekusi terhadap termohon untuk bersiap meninggalkan tempat tersebut.

“Memang sebelumnya kami sudah sampaikan kepada termohon agar supaya mengosongkan rumah tersebut tapi kenyataannya sampai hari ini tepat batas waktunya belum juga dikosongkan oleh termohon, sehingga hari ini juga kami lakukan eksekusi,” ujarnya.

Lanjut dia, kesempatan yang diberikan oleh pihak PN Parigi sejak tanggal 4 Agustus 2017 dan waktu yang diberikan itu tergolong lumayan lama. Tenggat waktu yang sebenarnya harus dilakukan eksekusi itu adalah delapan hari.

“Kami sudah berusaha untuk menyampaikan agar segera keluar dan mengosongkan tempat itu, tapi mereka sendiri bilang akan keluar, tetapi tidak juga keluar sehingga hari ini semua peralatan dan perabot yang ada di dalam rumah kami keluarkan,” jelasnya.

Pantauan Palu Ekspres di lokasi eksekusi berlangsung lancar dan aman terkandali karena pihak termohon legowo atas eksekusi tersebut. Waktu eksekusi sesuai jadwal dimulai sejak pukul 09.00 wita dan dijaga ketat oleh ratusan personil Polisi bersenjata lengkap dari Mapolres Parimo.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait