Baru Lima Parpol yang Mendaftar di KPU

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Sejak dibuka 3 Oktober 2017, KPU Kota Palu, hingga Jumat 13 Oktober kemarin baru menerima 5 berkas data pendukung pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Ke 5 Parpol itu antara lain, Perindo,PDIP, NasDem, PSI dan PAN. Perindo dan PDIP tercatat paling awal memasukkan berkas yaitu Kamis 12 Oktober 2017.

Kemudian Jumat kemarin tiga Parpol berturut-turut memasukan data pendukung. Yaitu NasDem, PSI kemudian PAN. Ketua KPU Palu, Marwan P Angku menjelaskan, proses pendaftaran Parpol seluruhnya dilakukan oleh pengurus pusat ke KPU RI. Selain menyerahkan dokumen syarat secara fisik, proses pendaftaran juga dilakukan melalui sistim informasi parpol (Sipol).

Bacaan Lainnya

Berkas pemenuhan syarat yang dimasukkan ke Sipol diantaranya adalah kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik masing-masing Parpol. Karenanya ditingkat KPU kabupaten-kota, Parpol wajib menyerahkan lagi Hard copy KTA sekaligus e-KTP keanggotaan.

“Karena itu yang akan disesuaikan dengan data rill ditingkat kabupaten atau kota,”jelas Marwan. Proses pendaftaran saat ini menurutnya juga masih sedang berlangsung di KPU pusat. Karena itu untuk tingkat KPU Palu, pihaknya baru sekedar menerima berkas data pendukung secara simbolis sambil menunggu perkembangan dari KPU RI.

“Di pusat masih berproses. Setelah itu baru diinformasikan ke KPUD. Misalnya kalau ada yang tidak sesuai, itu akan segera diperbaiki,”jelas Marwan. Dari 5 Parpol itu lanjut Marwan, baru partai Perindo yang sudah bersesuaian dengan data Sipol yang diajukan pengurus pusatnya.
Karena itu baru berkas pendukung syarat Partai Perindo yang telah dibuat dalam berita acara penerimaan berkas. “Yang lain baru kami ceklis untuk selanjutnya perbaikan. Jika semua sudah sesuai baru kita buatkan berita acara masing-masing Parpol yang telah menyerahkan data pendukungnya,”demikian Marwan.

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 dibuka dari 3 sampai dengan 16 Oktober 2017. Seluruh data yang diajukan Parpol nantinya akan diverifikasi administrasi oleh KPU pusat. Selanjutnya verifikasi faktual oleh KPUD tingkat kabupaten kota.

Pos terkait