PALU EKSPRES, PALU – Partai Idaman besutan pesohor Indonesia, Roma Irama gagal berkelana di Pemilu Legislatif 2019 tingkat Kota Palu. KPU Kota Palu menyatakan partai ini gugur lantaran tidak memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran hingga batas akhir penyerahan, Selasa 17 Oktober 2017.
Partai Idaman gugur bersama dua partai lainnya yaitu PKPI dan Partai Republik. Divisi Hukum, Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, KPU Palu, Chairil menjelaskan, ketiga Parpol itu hingga batas penyerahan berkas tidak mampu memenuhi kelengkapan syaratnya. Yaitu jumlah minimal anggota.
“Malam terakhir partai Idaman dan PKPI datang bawa dokumen. Namun keduanya tetap tidak mencapai syarat minimal anggota. Padahal sudah kita hasil penelitian untuk segera dilengkapi,”kata Chairil, Rabu (18/10).
Keduanya tak mampu melengkapi lampiran 2 dokumen persyaratan yaitu formulir F2 Parpol. Lampiran ini memuat jumlah dukungan anggota yang dilengkapi KTP dan KTA. “Malam terakhir datang dengan data itu juga. Otomatis syarat yang diserahkan tidak bisa diterima lagi,”jelasnya.
Demikian halnya partai republik. Partai ini sebelumnya telah diberikan catatan perbaikan data. Namun hingga akhir batas penyerahan, utusan partai tak kunjung datang. Pihaknya kata Chairil sejauh ini masih menunggu update informasi dari KPU-RI.
Apakah ketiga Parpol itu memenuhi syarat pendaftaran untuk tingkat nasional. “Kalau secara nasional memenuhi syarat di KPU RI, tiga partai bisa tetap ikut secara nasional. Namun untuk kota Palu, itu sudah dinyatakan gugur,”terangnya.
Dengan demikian, partai yang akan diverifikasi administrasi selanjutnya oleh KPU Palu hanya 15 partai dari 18 yang tercatat di KPU RI. Verifikasi administrasi rencananya akan mulai digelar hingga 15 November 2017 mendatang. “Hasil verifikasi administrasi ini nantinya akan disampaikan lagi ke parpol untuk perbaikan,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)