Yandri menjawab dengan basa-basi. Kata dia, WO bukan hal yang tabu. WO merupakan mekanisme untuk menunjukkan sikap tidak ikut bertanggung jawab atas pengesahan suatu keputusan. “Dan itu sah-sah saja. Tapi PAN belum putuskan WO atau tidak. Kita berharap keputusan tetap mulus, bisa lancar,” tambah dia.
Sementara, kubu Gerindra berpendapat bahwa Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas justru berpotensi membawa Indonesia kembali ke rezim Orde Baru.
“Perppu ini mampu membawa kita kembali ke rezim orde baru,” ujar anggota komisi II fraksi partai Gerindra, Azikin Solthan, di dalam rapat Komisi II DPR-RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Gerindra beralasan, Perppu ini memberi ruang yang luas bagi Pemerintah Joko Widodo untuk bersikap otoriter, leluasa melakukan pembubaran ormas tanpa melalui sistem peradilan.
“Karena dengan adanya Perppu ini pemerintah Jokowi dikasih ruang seluas-luasnya untuk membubarkan ormas tanpa harus peradilan, jadi pemerintah otoriter,” demikian Azikin.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, menyesalkan sikap PAN, PKS, dan Gerindra yang menolak Perppu Ormas.
Dia menuding, sikap tiga fraksi itu hanya memanfaatkan situasi untuk mencari simpatik dari Ormas-ormas yang menolak. Padahal, keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Ormas untuk kepentingan yang lebih besar.
“Apalagi, jelas-jelas hasil survei seperti Litbang Kompas, LSI, SMRC, Tempo, dan lainnya mengungkap terdapat sejumlah organisasi dengan jaringan internasional yang kegiatannya mengancam eksistensi Pancasila,” katanya.
Komarudin pun menegaskan, tidak ada upaya untuk memojokkan kelompok atau agama tertentu dari lahirnya Perppu Ormas.
“Presiden itu melihat kepentingan warga dari Sabang sampai Merauke. Bukan urusan kelompok atau golongan lagi. Jadi, prinsip dasar Perppu itu menyelamatkan ideologi negara, Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
(san)






