PALU EKSPRES, JAKARTA – Sidang Paripurna ke-9 DPR RI terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU, Selasa (24/10).
Pengesahan Perppu Ormas ini dilakukan setelah melewati voting. Berdasarkan hasil voting, 314 anggota DPR RI yang hadir menyetujui pengesahan Perppu menhadi UU. Sementara yang menolak hanya meraih 131 suara.
Hasil voting ini menjadi rujukan pimpinan DPR untuk mengesahkan Perppu Ormas, yang sempat menjadi pembahasan hangat publik akhir-kahir ini.
Meski voting tersebut sempat mendapat protes dari beberapa fraksi, pimpinan DPR tetap mengesahkan Perppu menjadi UU berdasarkan jumlah kesepakatan yang didapat dari hasil voting tersebut.
Sebelumnya, pada pembahasan di awal sidang paripurna ini, Fraksi Gerindra, PKS dan PAN menolak secara tegas pengesahan Perppu Ormas ini sebagai UU. Tiga fraksi ini menganggap babhwa, penerbitan Perppu menjadi UU telah mencederai hukum dan demokrasi di bangsa ini.
Sementara itu, tujuh fraksi di DPR yakni, PDI-P, Goljar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP dan Demokrat mendukung secara penuh perbitan Perppu menjadi UU.
(Aiy/Fajar)