Minggu, 9 Agustus 2026

Negara Tidak Perlu Masuk pada Wilayah Teknis

Polemik SE Hate Speech
PALU, PE – Hate Speech atau ujaran kebencian. Inilah kebijakan teranyar Kepolisian RI yang menyengat kalangan civil society. Di kalangan netizen (pengguna internet)  Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 dianggap momok yang dikhawatirkan  memberangus kebebasan berpendapat mereka. Pro dan kontra mengemuka sebagai respons terhadap surat edaran Kapolri tersebut.  Ketua AJI Palu, Rizky Maruto, mengatakan SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian adalah upaya upaya Polri untuk mempertegas UU sebelumnya, seperti KUHPidana, UU tentang HAM, UU tentang Polri,

UU ITE, atau UU tentang Penanganan Konflik Sosial, atau bahkan UU Pers.
Sebenarnya hal ini ungkap Maruto  mubazir dan hanya berkesan mengantisipasi maraknya ‘hate speech’ saat Pilkada serentak di ratusan daerah di Tanah Air. Tentang “Hate speech” tersebut sebenarnya telah diatur di sejumlah UU tadi, seperti tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

”Itu sudah ada ancaman pidananya tersendiri,” ungkap Maruto. Sebenarnya, SE Ujaran Kebencian ini, Polri sendiri  telah menerapkannya. Sebelumnya, Polisi sudah melakukan tindakan hukum dalam kasus ini, seperti menangkap seorang  mahasiswa yang menebarkan kebencian di akun media sosial di Kota Palu beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan, SE tersebut jangan sampai mengekang kebebasan pers. Pers pun jangan takut memberitakan yang benar, seperti mengutip majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, atau kutipan narasumber kredibel lainnya.

”Itu bukanlah menyebarkan kebencian atau upaya membunuh karakter seseorang. Namun jika ada tendensi khusus dari wartawan untuk menebar kebencian atau kampanye hitam, tindak tegas sesuai bukti, maka harus diambil langkah hukum,” katanya. Pengajar Fisip Untad, Dr Slamet Riady Cante, mengungkapkan, negara tidak perlu terlalu jauh mengatur hal-hal teknis. Kebijakan Kapolri ini ungkap dia, akan berbenturan dengan pola tutur masyarakat Indonesia, yang menjadikan ungkapan yang berkonotasi  kebencian menjadi rawan dipidanakan.

Di Sulawesi Utara, ungkapan semacam, Cu*****may atau Sun*****la di Sulawesi Selatan dan Da******uk di Jawa Timur, adalah ungkapan akrab dalam komunitas mereka. Menurut Slamet jika ada di antara salah satu yang merasa tidak senang dengan ungkapan itu, lalu melaporkannya ke Polisi maka ini bisa dipidanakan.  ”Bagi saya, hal semacam ini negara sudah sangat jauh mencampuri urusan teknis. Ini namanya Polisi suka cari kerjaan,” kritik Slamet. Negara kata dia, cukup memgatur hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kenegaraan. Tidak perlu mengatur hal hal remeh temeh, karena masih banyak problem besar negara yang harus dibenahi daripada sekadar tutur kata masyarakatnya.

Senada dengan Slamet Riady Cante, Rektor Untad Muhammad Basir, meminta agar ungkapan-ungkapan khas yang berkonotasi ujaran kebencian di sejumlah komunitas di Indonesia tidak perlu diatur. Bisa dibayangkan, jika ada yang tersinggung sedikit dan melaporkannya,  maka Polisi akan dibanjiri laporan oleh hal-hal semacam ini. Ia pun meminta aparat tidak gegabah menerjemahkan surat edaran baru itu, sehingga membelenggu kebebasan berpendapat warga yang mestinya dijamin undang-undang.

Toh kata dia, masalah ini sudah ada UU yang mengaturnya, baik itu UU ITE maupun KUHP. Apakah ini menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers? Menurut Basir pers tidak perlu khawatir, sepanjang pers tetap mengedepankan asas profesinalitas. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Polda Sulteng AKP Winarto, menjelaskan surat edaran tersebut bukan  untuk membatasi warga mengeluarkan pendapat. Tetapi  mencegah tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian menjadi konflik di masyarakat.

Pada Surat edaran ini, ungkap Winarto Kapolri memberikan penekanan kepada aparat Polri adara dalam penanganan masalah ini dengan mendahulukan tindakan preventif. Misalnya, melakukan pendekatan terhadap para pihak yang diduga menyebar ungkapan bernada kebencian dan mencari jalan keluarnya serta memberikan pemahaman terhadap akibatnya. ”Apabila usaha preventif mengalami kebuntuan barulah dapat dilakukan  penegakan hukum,” jelas Winarto di Mapolda Sulteng, Rabu 4 November.

Bagi Polri kata dia, dikeluarkannya surat edaran ini terkait dengan persoalan-persoalan ujaran  mengingat dampaknya  sangat luas. Antara lain dapat merendahkan martabat manusia, munculnya kasus kemanusiaan, kebencian secara kolektif, pengucilan, diskriminalisasi, bahkan dapat memicu kekerasan yang mengerikan seperti pembantaian etnis (genosida). (mg12)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital