Minggu, 17 Mei 2026

Negara Tidak Perlu Masuk pada Wilayah Teknis

Polemik SE Hate Speech
PALU, PE – Hate Speech atau ujaran kebencian. Inilah kebijakan teranyar Kepolisian RI yang menyengat kalangan civil society. Di kalangan netizen (pengguna internet)  Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 dianggap momok yang dikhawatirkan  memberangus kebebasan berpendapat mereka. Pro dan kontra mengemuka sebagai respons terhadap surat edaran Kapolri tersebut.  Ketua AJI Palu, Rizky Maruto, mengatakan SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian adalah upaya upaya Polri untuk mempertegas UU sebelumnya, seperti KUHPidana, UU tentang HAM, UU tentang Polri,

UU ITE, atau UU tentang Penanganan Konflik Sosial, atau bahkan UU Pers.
Sebenarnya hal ini ungkap Maruto  mubazir dan hanya berkesan mengantisipasi maraknya ‘hate speech’ saat Pilkada serentak di ratusan daerah di Tanah Air. Tentang “Hate speech” tersebut sebenarnya telah diatur di sejumlah UU tadi, seperti tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

”Itu sudah ada ancaman pidananya tersendiri,” ungkap Maruto. Sebenarnya, SE Ujaran Kebencian ini, Polri sendiri  telah menerapkannya. Sebelumnya, Polisi sudah melakukan tindakan hukum dalam kasus ini, seperti menangkap seorang  mahasiswa yang menebarkan kebencian di akun media sosial di Kota Palu beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan, SE tersebut jangan sampai mengekang kebebasan pers. Pers pun jangan takut memberitakan yang benar, seperti mengutip majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, atau kutipan narasumber kredibel lainnya.

”Itu bukanlah menyebarkan kebencian atau upaya membunuh karakter seseorang. Namun jika ada tendensi khusus dari wartawan untuk menebar kebencian atau kampanye hitam, tindak tegas sesuai bukti, maka harus diambil langkah hukum,” katanya. Pengajar Fisip Untad, Dr Slamet Riady Cante, mengungkapkan, negara tidak perlu terlalu jauh mengatur hal-hal teknis. Kebijakan Kapolri ini ungkap dia, akan berbenturan dengan pola tutur masyarakat Indonesia, yang menjadikan ungkapan yang berkonotasi  kebencian menjadi rawan dipidanakan.

Di Sulawesi Utara, ungkapan semacam, Cu*****may atau Sun*****la di Sulawesi Selatan dan Da******uk di Jawa Timur, adalah ungkapan akrab dalam komunitas mereka. Menurut Slamet jika ada di antara salah satu yang merasa tidak senang dengan ungkapan itu, lalu melaporkannya ke Polisi maka ini bisa dipidanakan.  ”Bagi saya, hal semacam ini negara sudah sangat jauh mencampuri urusan teknis. Ini namanya Polisi suka cari kerjaan,” kritik Slamet. Negara kata dia, cukup memgatur hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kenegaraan. Tidak perlu mengatur hal hal remeh temeh, karena masih banyak problem besar negara yang harus dibenahi daripada sekadar tutur kata masyarakatnya.

Senada dengan Slamet Riady Cante, Rektor Untad Muhammad Basir, meminta agar ungkapan-ungkapan khas yang berkonotasi ujaran kebencian di sejumlah komunitas di Indonesia tidak perlu diatur. Bisa dibayangkan, jika ada yang tersinggung sedikit dan melaporkannya,  maka Polisi akan dibanjiri laporan oleh hal-hal semacam ini. Ia pun meminta aparat tidak gegabah menerjemahkan surat edaran baru itu, sehingga membelenggu kebebasan berpendapat warga yang mestinya dijamin undang-undang.

Toh kata dia, masalah ini sudah ada UU yang mengaturnya, baik itu UU ITE maupun KUHP. Apakah ini menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers? Menurut Basir pers tidak perlu khawatir, sepanjang pers tetap mengedepankan asas profesinalitas. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Polda Sulteng AKP Winarto, menjelaskan surat edaran tersebut bukan  untuk membatasi warga mengeluarkan pendapat. Tetapi  mencegah tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian menjadi konflik di masyarakat.

Pada Surat edaran ini, ungkap Winarto Kapolri memberikan penekanan kepada aparat Polri adara dalam penanganan masalah ini dengan mendahulukan tindakan preventif. Misalnya, melakukan pendekatan terhadap para pihak yang diduga menyebar ungkapan bernada kebencian dan mencari jalan keluarnya serta memberikan pemahaman terhadap akibatnya. ”Apabila usaha preventif mengalami kebuntuan barulah dapat dilakukan  penegakan hukum,” jelas Winarto di Mapolda Sulteng, Rabu 4 November.

Bagi Polri kata dia, dikeluarkannya surat edaran ini terkait dengan persoalan-persoalan ujaran  mengingat dampaknya  sangat luas. Antara lain dapat merendahkan martabat manusia, munculnya kasus kemanusiaan, kebencian secara kolektif, pengucilan, diskriminalisasi, bahkan dapat memicu kekerasan yang mengerikan seperti pembantaian etnis (genosida). (mg12)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Penyusunan Arah Digital yang Lebih Efisien melalui Kajian Rinci pada Ritme Bermain Akurat
Kebiasaan Pemain Saat Ini Makin Sering Ditelusuri demi Merancang Taktik Main Lebih Efisien dan Terstruktur
Mekanisme Adaptif Gates Of Olympus Perlahan Mengubah Alur Respons dan Memunculkan Formasi Baru yang Lebih Dinamis
Pendekatan Pengendalian Risiko dalam Game Online Viral lewat Pemantauan Skema Kemenangan
Perkembangan Media Sosial Terkini Dinilai Membuat Tampilan Feed Pengguna Majong Ways 2 Kian Beragam
Taktik Bermain Game Online
Sugar Rush
Gameplay Interaktif
Sistem Permainan Modern
Mahjongways Kasino Online
probabilitas game soft
pola Mahjong Ways 2
elemen slot online
interaksi pemain game modern
strategi bermain terukur
Mahjong Wins 3
Starlight Princess 1000 online
pendekatan rasional game
pola slot online
engagement pengguna game online
Strategi Kinerja Game Online Berbasis Statistik yang Memperlihatkan Gameplay Pola RTP Lebih Terukur, Efisien, dan Mudah Dibaca
Inovasi Teknologi Modern Mendorong Penataan Distribusi Probabilitas Game demi Pengalaman Bermain Lebih Berkualitas
Pembacaan Observatif pada Mahjong Digital Memperlihatkan Konsistensi Struktur Sesi dalam Ritme Permainan Modern
Sistem Tumble Progresif Menjadi Acuan Membaca Simbol Kemenangan dan Dinamika Kombo Gameplay Digital
Pemetaan Sosial Pemain Mahjongways Kasino Online melalui Observasi Visual dan Stabilitas Respons Sistem
Keterlibatan Pemain Mahjongways Kasino Online Ditinjau dari Relasi Simbol dan Stabilitas Respons Permainan
Visualisasi Interaksi Mahjongways Kasino Online untuk Menafsirkan Dinamika Simbol serta Respons Permainan Harian
Pemantauan Dinamis Bulan Ini Menghadirkan Pembacaan Baru soal RTP PGSoft dan Gameplay Terukur
Landasan Rasional Mahjong Ways 2 melalui Pengamatan Fase Visual dan Karakter Permainan
Ulasan Mahjong Ways 2 tentang Pergeseran Ritme serta Stabilitas Interaksi Sistem Permainan
Kajian Ritme dan Sebaran Aktivitas dari Evaluasi Sesi Pemula Mahjongways di Kasino Online
Standarisasi Operasional Kasino Online melalui Pemantauan Intensif Pergerakan RTP PGSoft Mingguan per User
Standarisasi Operasional Kasino Online lewat Kontrol Terukur terhadap Dinamika RTP Mingguan User
Bagaimana Strategi Adaptif Mahjongways Kasino Online Merespons Perkembangan AI di Industri
Modernisasi Algoritma Permainan Live RTP PGSOFT melalui Integrasi Teknologi AI
Analisis RTP PGSoft Berbasis Kalkulus Probabilis dalam Kerangka Konfigurasi Matematik Berakurasi Tinggi
Mahjong Ways 2 Kasino Online Tunjukkan Indikasi Stabilitas Ketika Pola Berulang Mulai Terbaca
Distribusi Data Nonlinear dalam Sistem Analitik Adaptif pada Gates of Olympus Super Scatter
Telaah Mendalam RTP dengan Kalkulus Probabilis dan Rancangan Konfigurasi Matematik Berpresisi Tinggi
Membaca Sosiometri Pemain Mahjongways Kasino Online melalui Pengamatan Visual dan Stabilitas Sistem