Pangan dan Kejujuran Transaksi

  • Whatsapp

Oleh : Muhd Nur Sangadji
PEKAN lalu di bulan oktober ini, ada sejumlah kegiatan di Kota Palu yang berkait dengan pangan kita. Ada pameran benih tingkat nasional. Ada sidang dewan ketahanan pangan provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan para Bupati dan Walikota.

Dan terakhir, seminar ketahanan pangan yang melibatkan multi stakeholders. Kebutulan saya mendapat amanah memfasilitasi dua kegiatan yang terakhir.

Bacaan Lainnya

Seminar dimulai ketika peserta baru sekitar 75 persen. Tapi, yang menarik adalah penyediaan konsumsi yang tidak mencukupi. Saya mencoba protes kepada pemilik hotel tentang kekurangan ini. Namun, mereka beralasan bahwa jumlah konsumsi sudah sesuai dengan jumlah peserta.

Saya menimpali, kalau begitu, mestinya masih ada 25 persen jumlah kue yang tersisa. Pemilik hotel menjawab, masalahnya ada sejumlah peserta yang mengambil lebih. Celakanya, di ujung seminar, saya menemukan sejumlah piring berisi kue yang sama sekali tidak disentuh oleh yang mengambilnya.

Kejadian sederhana berkait konsumsi di hotel tersebut adalah gambaran ketahanan pangan kita. Dia adalah fungsi dari tiga hal, ketersediaan, distribusi dan konsumsi. Ketiga hal ini terpraktekan dengan sempuna pada kejadian ini. Ketesediaan sudah terpenuhi, tapi distribusi tidak merata karena ada yang mengambil lebih. Dan, setelah mengambil lebih, tenyata tidak dimanfaatkan optimal.

Berhubungan dengan ini, Gandi pernah berkata bahwa Tuhan telah menyiapkan segala sumberdaya kehiduapan untuk berjuta-juta manusia. Tapi, tidak cukup bagi satu orang saja yang serakah. Itulah sebabnya, meskipun semua program telah dicanangkan dengan baik, tapi spekulan tidak diatasi, akanlah sia-sia.

Para spekulan selalu memonopoli dan menumpuk barang untuk keuntungan dirinya. Mereka perusak ekonomi karena menjadi penyebab naik turunnya harga barang secara fluktuatif dan menyolok.

Operasi pasar yang selama ini dilakukan hanya menyembuhkan gejala. Tidak menyelesaikan akar masalahnya. Di berbagai negara maju, para spekulan ini adalah musuh negara. Karena itu, sanksi hukumnya adalah selain kriminal, juga pencabutan izin usaha. Dengan begitu, orang akan berhitung dua kali untuk berbuat curang dalam perdagangan.

Pos terkait