PALU EKSPRES, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menemukan sejumlah kasalahan administrasi dokumen pendukung pendaftaran partai politik (Parpol), Pemilu 2019. Satu di antaranya adalah data ganda keanggotaan Parpol. Sejak dimulainya penelitian administrasi keanggotaan Parpol, KPU bahkan menemukan adanya satu nama yang terdaftar ditiga Parpol dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sama.
“KPU menganggap Itu tidak memenuhi syarat,”ungkap Ketua KPU Palu, Marwan P Angku, Senin 6 November 2017. Namun terhadap kesalahan demikian, KPU jelas Marwan masih kompromi dan memberikan kesempatan bagi Parpol untuk mengantinya.
Hasil penelitian administrasi keanggotan Parpol, sesuai tahapan akan diserahkan kepada masing-masing parpol pada 17 November 2017 mendatang. Pihaknya kata Marwan saat ini sedang bekerja melakukan verifiksi faktual terhadap keanggotaan yang ganda dengan mendatangi langsung orang yang bersangkutan.
“Diberi waktu perbaikan atau mengganti 10 hari setelah tanggal 17 November 2017 nanti,”jelasnya. Verfikasi anggota yang ganda menurut Marwan, dilakukan untuk memastikan dimana sebenarnya orang tersebut terdaftar. Dengan meminta yang bersangkutan memberi surat keterangan keanggotaan Parpol.
“Kami minta pengakuan dengan surat keterangan. Jika ada pengakuan dia terdaftar misalnya di partai A, maka kita anggap orang itu anggota partai A,”terangnya. Namun ujar Marwan, jika ternyata orang itu mengaku tidak terdaftar sebagai anggota di partai manapun, maka parpol yang memasukkan nama itu selanjutnya akan diarahkan untuk segera menggantinya.
“Supaya parpol bisa melengkapi lagi data anggotanya sesuai jumlah yang diserahkan saat penyerahan data anggota,”jelasnya lagi. Temuan data ganda anggota dilebih dari satu parpol lanjut Marwan jumlahnya lumayan besar mencapai 600 nama. Dan itu terjadi hampir seluruh Parpol yang telah menyerahkan berkas KTP dan KTA anggota.
“Kalau menurut saya kesalahan demikian mungkin karena Parpol tidak punya basis data anggota yang akurat,”sebutnya. KPU menurutnya kali ini memang memberi banyak kelonggaran waktu untuk melakukan perbaikan administrasi. “Karena KPU prinsipnya tidak ingin melihat ada parpol yang tak bisa ikut Pemilu lantaran hal sepele,”terang Marwan.