PALUEKSPRES, MAKASSAR – Kemenristekdikti akan mengeluarkan kebijakan memasukkan anti narkoba ke dalam instrumen akreditasi perguruan tinggi. Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Prof Dr Rina Indiastuti saat menghadiri Deklarasi Anti Narkoba di Kopertis Wilayah IX Sulawesi,Senin (13/11/2017).
Dijelaskan, kebijakan itu ditempuh agar perguruan tinggi semakin peduli akan pentingnya budaya anti korupsi serta melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus, kata Rina mengutip sambutan Menristekdikti.
“Akreditasi dipahami sebagai komitmen meningkatkan mutu kualitas pendidikan tinggi. Merupakan langkah komprehensif akuntabilitas perguruan tinggi kepada publik. Karenanya anti narkoba dalam akreditasi dirasa cukup relevan untuk dilaksanakan,”tegasnya seperti rilis yang diterima PE.
Kampus dapat juga memberikan pemahaman ilmiah atas narkoba, mengapa orang kecanduan narkoba,akibat bagi fisik dan mental. Bagaimana pencegahan konsikuensi bagi pengidap, masa depannya, kesehatan dan sosial.
Selain itu kampus juga dapat melakukan tes urin bisa awal, tengah atau sebelum mahasiswa lulus sebagai syarat lulus, harus bebas narkoba. Saat orientasi maba juga diberikan materi mengenai anti narkoba,kata Rina.
Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Andi Niartiningih dalam sambutannya mengatakan jajaran Kopertis IX terpanggil melindungi civitas akademika kampus dari ancaman sangat membahayakan bagi kelangsungan generasi bangsa ke depan. “Diharap seluruh kampus PTS sebanyak 369 PTS se- Sulawesi segera membentuk Satgas Anti Narkoba, ungkap Andi Niartinngsih Guru besar Unhas ini.
(humas kopertis/Palu Ekspres)