Minggu, 5 April 2026

Setya Novanto Tetap Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya…

Setya Novanto

“Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir,” sebut dia.

Namun menurut Febri, jika alasan ketidakhadiran Novanto karena menunggu uji materi di MK, maka hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang MK.

Adapun bunyi Pasal 58 yakni, “Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

“Dalam proses hukum, acuan yang digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi, sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkas Febri.

(Fajar/JPC)