PALU EKSPRES, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu telah menyerahkan hasil penelitian verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Palu, Jumat (17/11) di hotel Santika Palu.
Berdasarkan penelitian, KPU Palu masih menemukan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan ini terjadi di seluruh Parpol. Karenanya temuan ini harus segera diperbaiki untuk 14 hari kedepan setelah penyerahan hasil verifikasi sesuai jadwal tahapan dalam PKPU.
“Itu kami temukan disemua Parpol. Ada anggota yang dilampirkan ternyata TMS,”ungkap Ketua KPU Palu, Marwan P Angku.
Terdapat 7 item anggota parpol yang kategori TMS. Pertama anggota yang terbukti berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Terkait ini, Marwan menjelaskan pihaknya menemukan sedikitnya 60 anggota yang tersebar diberbagai Parpol berstatus PNS.
“Sekitar 30diantaranya sudah kami TMSkan. Selebihnya ada yang mengaku tidak menjadi anggota parpol,”jelasnya.
Item TMS ke 2 sampai 4 sama halnya dengan item pertama. Bahwa anggota TNI, Polri serta usia dibawah 17tahun tidak bisa terlibat sebagai anggota parpol.
Kemudian item TMS ke 5 yaitu kegandaan anggota dalam 1 parpol. Ke 6, kegandaan anggota antar Parpol dan ke 7 ketidaksesuaian data anggota yang diserahkan parpol dan data pada sistem informasi partai politik (Sipol).
“Paling umum adalah kegandaan anggota. Baik dalam satu parpol maupun antar parpol,”jelasnya.
Marwan berharap, rekomendasi KPU terhadap perbaikan item anggota TMS bisa ditindaklanjuti dalam waktu secepatnya pihak Parpol.
“Parpol kami harap pula selalu berkoordinasi agar hasil perbaikan meksimal sesuai ketentuan,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)