Adidjoyo menambahkan, klaimnya ini bisa dibuktikan, bahwa Stisipol tidak termasuk lembaga pendidikan yang masuk dalam daftar hitam Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua II Bidang Keuangan, Siti Ulfah mengatakan sebenarnya komposisi ASN dalam struktur kampus hanya beberapa orang. Justru lebih banyak adalah teman-teman non ASN.
Sementara Ketua Jurusan Administrasi Muzakir Tawil menjelaskan, para ASN yang terlibat di struktur Stisipol PB Palu, tidak perlu lagi dipermasalahkan. Selain tidak ada aturan main yang ditabrak, para ASN mempunyai kemampuan dan sumber daya yang memadai.
Setidaknya hal itu terlihat, di bawah kepemimpinan ketua yang berlatarbelakang ASN, Stisipol PB Palu, tidak termasuk di antara 175 Perguruan Tinggi Swasta yang diblack list oleh Kemenrisdikti RI.
Kampus Stisipol bukan lembaga pendidikan abal-abal. ”Dari sini saja, menunjukkan bahwa operasional Stisipol PB selama ini berjalan di koridor yang tepat,” katanya. Apakah ada langkah hukum terhadap mahasiswa yang memblokir kampus?
Siti Ulfah mengatakan, pihaknya tidak mengambil langkah sejauh itu. Kampus sebagai entitas ilmiah adalah tempat bersemainya pemikiran kritis dari individu yang berfikiran merdeka. Mengkriminalisasi kemerdekaan berpendapat itu bukan langkah bijak. ”Lain halnya jika melakukan kriminal,” pungkasnya.
(kia/Palu Ekspres)