“Perlu kami beritahukan bahwa Deriktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas Sabtu-Mingu” dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.” Demikian ditutip dari surat edaran Depdiknas nomor 595/D5./T2017.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Stisipol Palu, Adidjoyo Dauda mengakau kalau praktek tersebut bukanlah kelas jauh. Menurutnya, praktek perkuliahan di kampus cabang tersebut masih dalam wilayah yang dijangkau, yakni dalam radius 80 kilometer.
“Kelas jauh ngga ada kelas jauh. Itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dikti, radius 80 kilometer. Parigi dan Pante Barat itu, masih dalam radius yang dimungkinkan dalam aturan. Yang Sabtu Minggu ngga ada,” kata Adidjoyo.
Ditanya soal waktu perkuliahan, Adidjoyo mengaku semua dilakukan secara reguler seperti mahasiswa S1 pada umumnya.
“Mereka masuk dalam kelas regular biasa. Ada jadwalnya, semua diatur. Untuk lebih jelas hubungi ketua jurusannya. Biar semua jelas,” jelasnya.
(MS/Palu Ekspres)






