PALU EKSPRES, JAKARTA – Guru PNS yang pensiun tahun depan capai 51.458 orang. Untuk menambalnya, pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS guru pada 2018.
Persoalannya guru honorer yang memenuhi syarat pendaftaran CPNS baru hanya 2.992 orang. Kemendikbud melobi Kementerian PAN-RB supaya ada keringanan syarat pendaftaran.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan ada tiga syarat untuk mendaftar CPNS guru. Yakni ijazah minimal S1, sudah pegang sertifikat profesi guru, dan usia maksimal 33 tahun.
’’Kalau merujuk syarat itu, hanya ada 2.992 orang guru honorer yang bisa mendaftar CPNS baru tahun depan,’’ katanya di Jakarta kemarin (24/11). Data ini belum termasuk guru agama Kemenag.
Hamid menjelaskan secara keseluruhan jumlah guru honorer memang banyak. Yakni mencapai 1,5 juta orang. Tetapi jumlah itu menyusut ketika tiga syarat pendaftaran CPNS guru dimasukkan.
Untuk itu Hamid menuturkan Kemendikbud sedang melobi Kementerian PAN-RB supaya ada dispensasi persyaratan pendaftaran CPNS guru.
Yakni syarat harus memiliki sertifikasi guru ditangguhkan dahulu. Jika penangguhan syarat sertifikat guru itu dikabulkan, maka ada 383 ribu guru honorer yang bisa mendaftar CPNS.
Pria yang menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) itu menuturkan penangguhan syarat sertifikasi guru itu terkait dengan status kepegawaian.
Jadi peserta yang lulus ujian, akan tetap berstatus CPNS selama belum mengantongi sertifikat guru. Baru setelah memiliki sertifikat guru, statusnya bisa naik menjadi PNS.
’’Permintaan keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan. Belum final,’’ katanya. Hamid mengakui bahwa persyaratan pendaftaran CPNS guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen.
Di UU itu dinyatakan bahwa syarat menjadi guru harus minimal ijazah S1, bersertifikat profesi guru, dan untuk CPNS usia maksimal 33 tahun.
Hamid juga mengatakan guru honorer jangan terpaku menuntut diangkat menjadi guru CPNS. Sebab ada skenario lain yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Guru dengan status P3K tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bedanya dengan PNS hanya tidak mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayarkan setiap bulan.