” Kalau belum sempurnah kami akan berikan petunjuk untuk dilengkapi. Kalau sudah sempurnah lengkap kami nyatakan P21,” ujarnya.
Sebagaimana berdasarkan hasil informasi yang didapat media ini Kades Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete diduga telah menyalahgunakan ADD Desa Tampabatu tahun 2016 sebesar Rp.67 juta.
(mg3/Palu Ekspres)






