Honorer K2 Tolak jadi P3K, Maunya PNS

  • Whatsapp

Dari jumlah tersebut 20 persen berusia 36-40 tahun, 70 persen berusia 40-50 tahun dan 10 persen berusia 50 tahun.

”Jadi alasan penolakan P3K adalah usia kita sudah tidak muda lagi, jadi yang dibutuhkan tunjangan hari tua,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Tasikmalaya Salaman Alfarisi menanggapi wacana dari pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi P3K.

Karena memang sudah saatnya ada perhatian baik dari segi legalitas maupun kesejahteraannya.

”Apapun kebijakannya, baik itu P3K dan lainnya yang penting terealisasi bukan hanya sebatas wacana saja,” bebernya.

Lanjut dia, pemerientah harus memprioritaskan beberapa kriteria mulai dari segi akademik, masa kerja ditambah kompetensi yang baik.

”Kalau harapan kami semua bisa diajukan, tapi semuanya tentu ada aturan dan regulasinya termasuk kuotanya,” terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPd dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya mendorong guru honorer di bawah usia 33 tahun ke bawah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

Ini supaya honorer yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang itu statusnya jelas.

Pos terkait