Minggu, 5 April 2026
Palu  

Hamsir Sebut Walikota Tak Paham UU Pemda

PALU EKSPRES, PALU – Anggota DPRD Palu, Hamsir, menyebut Wali Kota Palu, Hidayat tidak memahami Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Ini lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 tidak mengakomodir anggaran pembangunan dari hasil reses sejumlah anggota DPRD Palu.‎

Dalam UU tersebut kata Hamsir, mengatur rinci tentang mekanisme pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Berikut fungsi masing-masing dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan diatur pula bahwa fungsi DPRD salahtunya adalah budgeting.‎

Berbicara anggaran, UU itu jelas Hamsir mengatur jelas bahwa salahsatu mekanisme usulan anggaran pembangunan adalah mengakomodir hasil reses anggota serta musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

” Itu yang dia (walikota) tidak fahami sehingga menganggap APBD itu seolah-olah milik pribadinya. Tidak bisa begitu dong. Itu uang negara,”kata Hamsir.

‎Sistem managemen pemerintahan menurutnya bersifat sentralistik. Bahwa hak budgeting itu berada ditangan DPR selaku perwakilan rakyat. ‎

“Bisa dibayangkan dari 365ribu penduduk Palu. Kita sama dengan mewakili 10ribu penduduk. Tapi aspirasi itu tidak merata diseluruh wilayah,”jelasnya.

Melaksanakan pembangunan sebut Hamsir, eksekutif wajib bekerjasama legislatif. Dua dari tiga lembaga negara ini menurutnya memang perpanjangan tangan negara untuk dititipkan mengelola anggaran pembangunan.‎

“Kalau tidak memahami itu kita harus bagaimana? Apakah kita harus berkelahi? Ini sepertinya kita selalu diajak berkelahi dan berkelahi terkait RAPBD itu,”katanya.

Akhirnya kata Hamsir, belakangan banyak anggota DPRD yang mengancam akan boikot RAPBD. ‎

“Kalau dampaknya begitu APBD kita terancam. Itukan dampak yang tidak baik dalam pemerintahan. Harusnya saling memahami,”ujarnya.‎

Sejauh inipun Hamsir mengaku masih terus keberatan dengan keberadaan tim pendamping (TP) Wali Kota Palu, yang turut mencampuri proses penyusunan anggaran APBD.

“Itu tidak dibenarkan. Kami sudah dikonsultasikan ke Kemendagri. Apalagi hanya diangkat dengan Perwali,”jelasnya. ‎

Meskipun kata Hamsir walikota juga dipilih rakyat dan membawa aspirasi rakyat dalam kebijakan pembangunan, akan tetapi harus memahami bahwa anggota DPRD juga merupakan wakil rakyat. ‎

“Agar supaya pengelolaan anggaran pembangunan kita berjalan baik,”pungkasnya.

Sebelumnya dilaporkan sejumlah anggota yang memprotes RAPBD 2018 mengancam untuk boikot paripurna jawaban Wali Kota Palu sekaligus pembentukan panitia khusus (Pansus) RAPBD.‎

Namun paripurna itu berhasil kuorum pada Senin malam 27 November 2017. Itu setelah digelar rapat tertutup pimpinan DPRD dan pimpinan seluruh fraksi.

RAPBD 2018 selanjutnya dibahas lebih jauh dalam Pansus RAPBD 2018. Waktu kerja Pansus berakhir hari ini Rabu 29 November 2017.

(mdi/Palu Ekspres)‎