PALU EKSPRES, JAKARTA – Hari ini (Kamis, 30/11/2017), Ahmad Dhani mulai diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, Dhani akan diperiksa Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada pukul 10.00 WIB.
“Untuk pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan agendanya besok (30/11/2017) jam sepuluh,” kata Argo, Rabu (29/11/2017).
Argo menambahkan, hingga kini belum ada konfirmasi dari Dhani apakah besok bisa memenuhi panggilan polisi. Namun, polisi tetap mengharapkan Dhani bisa hadir menjalani pemeriskaan.
Bila Dhani tidak hadir, tentu polisi akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. “Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa,” tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
Polisi telah menjerat Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter. Melalui akun @AHMADDHANIPRAST di Twitter, pentolan band Dewa 19 itu pada 6 MAret lalu menulis status yang isinya menyebut pendukung Basuki T Purnama alias Ahok pantas diludahi.
(mg1/jpnn/fajar)