Pemkot Keluh Soal Kewenangan dalam UU 13 Tahun 2014

  • Whatsapp

 

Saat Jaring Asmara NDB dan Gede Pasek
PALU,PE-Penarikan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke tingkat provinsi serta penerapan pengelolaan keuangan daerah pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi isu utama dalam pertemuan kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Jaring Aspirasi Masyarakat (Asmara) di Pemkot Palu, Selasa 11 Agustus 2015.
Pemkot melalui Asisten II Setda Palu Ansar Sutiadi mengusul pada anggota DPD yang diwakili Gede Pasek dan Nurmawati Dewi Bantilan agar menyampaikan usulan untuk mengkaji kembali sejumlah materi dalam UU tersebut.
Salah satunya kata Ansar soal pengelolaan keuangan daerah. Ada sejumlah mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam UU itu berbeda dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang dikeluarkan dalam sejumlah peraturan menteri.
“Ini bisa menjadi jebakan bagi pejabat yang ada didaerah,”kata Ansar Sutiadi.
Akibatnya menurut Ansar, hal ini menjadi salah satu penyebab terhambatnya inovasi pemerintah daerah dalam proses pembangunan. Banyak pejabat yang tidak ingin lagi menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahkan tak jarang, karena perbedaan regulasi itu banyak kepala daerah yang terpaksa disekolahkan kembali lantaran kesalahan adminstrasi.
“Yang kami sesalkan juga ditingkat daerah, undang-undang ini diberlakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu di daerah,”sebutnya.
Untuk itu, pihaknya kata Ansar Sutiadi berharap kepada DPD agar membawa aspirasi tersebut sebagai bahan masukan di tingkat pusat. Paling tidak ada satu solusi untuk menyamakan pandangan pengelolaan keuangan daerah itu bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Ansar juga mengusulkan agar tidak menyamaratakan kondisi daerah satu dan lainnya dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut pemerintah daerah. Contohnya kata dia soal regulasi tentang pendidikan bertaraf internasional.  Sekolah bertaraf internasional akhirnya dihapus, padahal sangat dibutuhkan di wilayah Sulawesi karena mutu pendidikan di daerah ini masih tertinggal dengan daerah lainnya.
“Mungkin sistem itu memang tidak dibutuhkan lagi di daerah-daerah pulau Jawa, tapi kami di daerah butuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan,”ujarnya.
Terkait dengan itu, Anggota Komite I DPD-RI Gede Pasek mengatakan, pada waktu proses penyusunan UU tersebut, DPD belum terlibat langsung didalamnya. DPD menurutnya hanya sebatas menyampaikan usulan kepada DPR.
“Memang kami tidak punya ruang dalam proses penyusunan undang-undang pada waktu itu,”ujarnya.
Namun dia berjanji, materi yang menjadi keluhan pada umumnya di daerah ini untuk dibawah sebagai materi hasil penjaringan. Sebab katanya DPD saat ini sedikitnya sudah punya ruang untuk terlibat dalam penyusunan undang-undang.
“Tapi kalau sekarang kami setidaknya sudah bisa mengakses mulai dari prolegnas hingga ketahap penyusunan,”jawab Gede Pasek.(mdi).

Pos terkait