LPPMP Untad Gelar Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Tadulako (Untad) menggelar pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal, di gedung Media Center Untad, Kamis 7 Desember 2017.

Dalam arahannya, Rektor Untad, Prof. Dr. H. Muh. Basir Cyio menyampaikan, bahwa sistem penjaminan mutu yang berkaitan dengan penetapan standar, merupakan turunan dari semua pihak yang diberikan amanah, mulai dari Rektor hingga pimpinan di unit terbawah.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya, yang kita mau persembahkan adalah pertanggungjawaban. Sehingga kalau ada yang dilantik, mulai dari Rektor hingga pimpinan unit terbawah, dan mengucapkan sumpah, itu sebenarnya tidak terlepas dari apa yang akan dilakukan, dan apa yang akan dipersembahkan, khususnya lulusan yang akan dipersembahkan untuk bangsa dan negara,” jelas Rektor.

Olehnya ia mengingatkan, bahwa untuk menghasilkan alumni-alumni untuk bangsa dan negara, maka seluruh pimpinan harus mengawal proses tersebut, dengan tanggung jawab yang tinggi.

Dalam kegiatan yang diikuti para dosen Untad tersebut, turut dihadirkan pembicara yakni Dosen Universitas Udayana Bali, yang juga Tim Sistem Penjaminan Mutu di Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristekdikti, Prof. Dr. drh. Nyoman Sadra Dharmawan.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Amiruddin Kade menjelaskan, pelatihan tersebut bertujuan untuk menyusun suatu dikumen, tentang sistem penjaminan mutu internal bagi Untad, yang nantinya akan digunakan untuk menjaga kualitas lulusan Untad.

Hal itu kata Amiruddin, telah didorong oleh Kemenristekdikti untuk segera disahkan oleh Senat Universitas, paling lambat bulan Desember ini. Ia menguraikan, paling tidak ada 24 standar yang tercantum dalam standar nasional pendidikan tinggi, yang tertuang dalam Peraturan Menristekdikti nomor 44 tahun 2015, yang terdiri dari 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian dan 8 standar pengabdian masyarakat.

Amiruddin menjelaskan, perguruan tinggi diharapkan dapat melampaui standar yang telah ditetapkan secara nasional. Olehnya, selain standar perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Permenristekdikti tersebut, ada juga yang dinamakan dengan standar pendidikan tinggi, yakni standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, atas persetujuan senat universitas.

Pos terkait