“Tim telah menyiapkan draft 32 standar, yang terdiri dari 24 standar nasional dan 8 standar pendidikan tinggi, yang Insya Allah nanti akan kita bahas bersama dengan rekan-rekan dalam pertemuan ini,” kata Amiruddin.
Ia mengungkapkan, saat ini Untad memiliki 8 standar yang dibuat pada tahun 2011 lalu, mengikut pada Permendikbud lama, yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2005.
“Kita punya yang 8 itu, tapi karena perkembangan zaman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kita sekarang diharuskan mempunyai minimal 24,” ujarnya.
Standar ini lanjut Amiruddin, juga menyangkut tentang status akreditasi yang akan didapatkan oleh perguruan tinggi. Dijelaskannya, sesuai dengan Permeristekdikti tentang akreditasi, jika kurang dari 24 standar, maka perguruan tinggi akan mendapat akreditasi C.
“Kalau 24 bisa C bisa juga B, sedangkan untuk kategori unggul bisa diperoleh, kalau kita melampaui standar nasional perguruan tinggi, yang tertuang dalam Permenristekdikti,” tandas Amiruddin.
(abr/Palu Ekspres)