PALU EKSPRES, PALU – Sorotan Anggota DPRD Palu, Ridwan Alimuda terkait penggantian Direktur PT Citra Nuansa Elok (CN), pengelola Mal Tatura, Karman Karim, ditanggapi Pemkot Palu.
Kabag Perekonomian Pemkot Palu, Tamin Tombolututu menilai sorotan Ridwan Alimuda keliru dan tidak berdasar.
Menurutnya, penggantian itu dilakukan pertama karena Dirut PT CNE, Karman Karim memang mengundurkan diri. Bukan lantaran masalah keuangan atau hal teknis managemen.
“Kita memproses surat permohonan pengunduran dirinya. Karena jabatan pak Karman sebenarnya baru berakhir 2018,”jelas Tamin, Senin 11 Desember 2017 kemarin.
Tamin menjelaskan, mekanisme penggantian direksi PT CNE dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemkot dalam hal ini walikota bertindak atas nama pemegang saham terbesar atas Mall Tatura. Pemegang saham berhak menetukan cara penggantian direksi. Apakah melalui mekanisme seleksi atau penunjukan langsung pemegang saham.
“Karena itu keputusan penggantian sepenuhnya berada ditangan pemegang saham terbesar,”jelasnya.
Walikota sebut Tamin, tentu memiliki pertimbangan teknis dalam menentukan itu. Namun begitu, mekanisme pengangkatan direksi tidak selamanya harus melalui fit and propertes, sebagaimana sorotan DPRD.
“PT CNE memang menjadi bagian dari Perusda. Namun pengangkatan direksi juga bisa dilakukan melalui mekanisme perseroan terbatas,”jelasnya lagi.
Oleh sebab itu, jika mekanisme yang digunakan pengangkatan langsung pemegang saham serta mengacuh pada aturan perseroan terbatas, maka direktur bisa saja dijabat oleh pengurus partai politik.
“Selain itu dia bisa saja mengundurkan diri dari pengurus partai jika sudah menjabat direktur,”pungkasnya.
Terkait temuan BPK, Tamin menjelaskan temuan itu tidak terkait langsung dengan mekanisme pengangkatan direksi PT CNE. Melainkan hal-hal bersifat administrasi Perusda.
“Rekomendasi BPK bukan soal penggantian,”pungkasnya.
Asisten II Ekonomi Pemkot Palu, Imran membenarkan hal tersebut. Bahwa pengangkatan direktur PT CNE sepenuhnya kewenangan walikota sebagai pemegang saham terbesar.
“Jadi pemegang saham yang berhak menentukan sendiri. Tidak harus melalui mekanisme seleksi lalu fit nd propetest,”pungkasnya.