Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD Palu, Ridwan Alimuda angkat bicara dan memprotes kebijakan itu.
Menurut Ridwan, penggantian direktur PT CNE menyalahi aturan. Karena penetapan direksi PT CNE harus melalui mekanisme fit and propertest yang dilakukan DPRD.
“Bagi saya pengangkatan pak Memet itu belum sah. Karena tidak melalui fit and propertest,”kata Ridwan, kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2017.
Apalagi kata Ridwan, pengangkatan direktur PT CNE ini sejak tahun 2013 sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mall Tatura sebutnya adalah aset milik Pemkot Palu. Pemkot memiliki 99persen saham didalamnya. Artinya segala kebijakan dan keputusan strategis harus dilakukan bersama Pemkot dan DPRD Palu.
Ridwan juga menyayangkan digantinya Karman Karim sebagai direktur. Padahal kata Ridwan, Mall tatura Palu justru berkembang semenjak dikelolah PT CNE dibawah kepemimpinan Karman Karim.
“Pak Karman justru menyelamatkan aset kita itu Mall Tatura. Karena dia mampu menyelesaikan semua tunggakan pinjaman yang hampir macet. Dan tahun 2016 mampu mendapat labah keuntungan bagi Pemkot Rp1miliar lebih,”urainya.
Sebaliknya Ridwan mempertanyakan kredibilitas direktur PT CNE yang baru Memet. Pihaknya beber Ridwan tidak mengetahui rekam jejak yang bersangkutan. Apakah memiliki kapasitas untuk mengembangkan Mall Tatura atau tidak.
“Terlebih saya dengar pak Memet ini adalah pengurus partai,”sebut Ridwan.
Penggantian dirkesi PT CNE pun bebernya sama sekali tanpa Sepengetahuan Komisi B.
“Pemkot tak pernah komunikasikan ke DPR prihal penggantian itu,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)