Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Tipikor Polres Bidik PTSL 2017 di BPN Tolitoli

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Karena dinilai bermasalah, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli, bidik Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau sertifikat gratis tahun 2017 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tolitoli.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli, IPDA. Rizal kepada Palu Ekspres, Rabu (17/1) mengatakan saat ini penyidik masih sebatas mewawancara pihak terkait di BPN dan pengumpulan data-data soal permasalahan program sertifikat gratis.

“Kami masih sebatas wawancara dan pengumpulan data, yang jelas dengan adanya pemberitaan di sejumlah media merupakan pintu masuk untuk menyelidiki pelanggaran PTSL,” kata Rizal.

Ia menjelaskan, data awal sudah dikantongi penyidik, termasuk dugaan pelanggaran anggaran panitia di desa yang sampai saat ini belum dibayarkan ke panitia di desa yang nilai anggarannya diperkirakan mencapai Rp 300 juta lebih.

Selain dugaan pelanggaran itu kata Kanit, anggaran PTSL tahun 2017 telah dicairkan 100 persen, sementara kondisi di lapangan belum rampung termasuk berkas persyaratan yang ada di desa belum di serahkan ke BPN Tolitoli.

“Iya, masih mau di kepsek pelanggarannya apa benar atau tidak,” tuturnya.

Data yang dihimpun Palu Ekspres program sertifikat gratis sebanyak 9150 bidang sertifikat gratis tahun 2017 yang tersebar hampir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tolitoli, menelan anggaran kurang lebih Rp 4 miliyar, belum seluruhnya rampung 100 persen tetapi anggarannya telah di cairkan 100 persen. Salah satu tahapan yang belum rampung masalah berkas persyaratan dari desa yang belum di serahkan ke BPN Tolitoli.

Sebelumnya diberitakan, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tolitoli, Adi Suprapto. SH.MH, membantah tudingan program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) tahun 2017 bermasalah.

Bantahan ini disampaikan saat menggelar jumpa pers selasa (16/1) di kantor BPN Tolitoli. Menurutnya program sertifikat gratis telah selesai dilaksanakan sesua dengan berita acara yang di buat sejak (15/1).

“Pelaksanaan PTSL 2017 telah selesai dilaksanakan sesuai denga berita acara yang di buat sejak 15 Januari kemarin,” kata Adi. Ia menjelaskan berita acara nomor 45/BA – 72.04./1/2018 dengan hasil inventarisasi pekerjaan PTSL 2017, dimana pekerjaan telah selesai secara keseluruhan sejak 30 Desember 2017. Dan hak-hak petugas lapangan telah dibayarkan lunas. Dengan begitu, kata dia pekerjaan telah dilaksanakan sesuai tahapan petunjuk teknis dari penetapan lokasi, penyuluhan, sampai dengan penerbitan sertifikat.

(Mg6/Palu Ekspres)