Sumur itu ternyata adalah saluran pembuangan bottom ash menuju pantai. Sumur itu tembus kebawah menuju sebuah drainase khusus yang arahnya ke pantai.
Rombongan Wali Kota Palu, Hidayat berkesempatan langsung melihat laporan warga itu di lokasi, Selasa 23 Januari kemarin.
“Ini pun tidak punya izin khusus. Harusnya pembuangan ini memiliki izin lingkungan tersendiri,”ungkap Arsad di depan walikota.
Solusi untuk menghalau fly ash memang sudah pernah disepakati bersama pihak PLTU, Pemkot dan masyarakat sekitar. Yaitu dengan cara menutupinya menggunakan plastik membran.
Namun upaya ini tak bisa sepenuhnya mengatasi. Terbukti dilapangan, plastik membran tak mampu menutupi semua tumpukan bottom ash itu. Akibatnya, jika angin berhembus Kencang, debu itu tetap saja beterbangan.
Solusi yang pernah ditawarkan Pemkot dan PLTU pernah dicoba dengan memindahkan tumpukan itu ke daerah pegunungan di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli. Namun upaya ini juga gagal lantaran adanya penolakan warga Kayumalue.
(mdi/Palu Ekspres)