Bank Sulteng Digugat, Direksi Ikut Tanggung Warisan Masa Lalu

  • Whatsapp

Senada dengan Karim Hanggi, Komisaris PT Bank Sulteng lainnya, Amdjad Lawassa, menjelaskan objek perkara adalah soal surat ukur tanah yang hilang. Namun saat hendak dikonfrontasi dan diminta menunjukkan tanah yang dimaksud penggugat tidak bisa menunjukkannya.

Ini juga dipertegas lagi dengan hasil temuan Polda Sulteng yang menindaklanjuti laporan penggugat Moehd Idris Roe pada 2014. Hasilnya, Polda tidak menemukan bukti bahwa PT Bank Sulteng menghilangkan surat ukur tanah seperti yang dimaksud penggugat. Ini kemudian diperkuat dengan surat perintah penyidikan perkara (SP-3) Nomor:SP-Sidik/231.a1/X11/2016/Ditremkisus tertanggal 22 Desember 2016.

Bacaan Lainnya

”Ini artinya objek perkaranya sumir. Tapi sudahlah ini sudah bergulir di Pengadilan dan putusan sudah inkrah. Kita jalani dan hadapi,” tegasnya. Hal ini sekaligus menjadi pertanyaan mengapa PT Bank Sulteng belum kunjung melaksanakan putusan PN tersebut. Sekarang ini menurut Karim Hanggi bolanya sudah di tangan pemegang saham yang segera melakukan perlawanan secara hukum ke Pengadilan.

Sedangkan tim hukum PT Bank Sulteng, Amat Entedaim mengatakan, peluang untuk melakukan perlawanan hukum dari para pemegang saham sangat terbuka. Mengingat, penggugat hanya mengalamatkan gugatan pada pengelola. Jika yang digugat termasuk pemilik saham maka tidak ada alasan lain selain menjalankan putusan PN tersebut. ”Jadi perlawanan sita eksekusi akan pasti dilakukan,” pungkasnya.

Pada konferensi pers ini, Bank Sulteng menghadirkan sejumlah pejabat utamanya, antara lain, Rahmad A Haris Direktur Utama, Eka Widjaya Direktur Kepatuhan, Karim Hanggi dan Amdjad Lawasa Komisaris serta Amat Entedaim dari tim hukum Bank Sulteng.

(kia/Palu Ekspres)

Pos terkait