Penangkapan terhadap pemesan ganja dari Medan lainnya, dilakukan oleh tim dari BNN pada Sabtu 20 Januari 2018. BNN menangkap tersangka IQ di sekitar jalan Samudera I Kota Palu. Tersangka ditangkap di rumahnya, karena tidak sempat mengambil paket ganjanya dengan berat 889 gram di kantor jasa pengiriman.
Setelahnya, turut ditangkap pemesan ganja kelompok IQ lainnya yakni tersangka berinisial DR, di sekitar jalan Munif Rahman Kota Palu, bersamaan dengan tersangka inisial SL, yang kedapatan menyimpan satu paket ganja di dalam tasnya. Pada saat penangkapan tersangka DR, tim BNN Sulteng juga mendapati sisa-sisa pemakaian ganja di rumahnya.
“Barangnya sampai di Kota Palu bersamaan. Pada saat barangnya tiba, ternyata si IQ ini tidak berani mengambil, karena dengar penangkapan kelompok pertama. Tapi kita sudah tahu alamat pengirimannya, sehingga ditangkap langsung di alamat tersebut. Sempat ada upaya dari IQ untuk menghilangkan jejak, dengan menghapus atau mengecat nomor rumahnya,” ujar Andjar.
Ketujuh tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Setelah penangkapan ini, kami lakukan pengembangan. Dan ini juga langsung dikomunikasikan ke Medan, karena bandar besarnya ada di sana,” tandas Andjar.
(abr/Palu Ekspres)






