Perda CSR Palu Tak Atur Sanksi Bagi Perusahaan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Perda Kota Palu nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) tidak memuat penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban corporate social responsibility (CSR).
Akibatnya Perda ini dinilai pincang dalam mengawal pengelolaan CSR khususnya bagi perusahaan tambang Galian C di Kota Palu.

Demikian pendapat anggota DPRD Palu, Hamsir, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Pemkot Palu dan Aliansi Palu Monggaya (APM), Selasa 30 Januari 2018 di DPRD Palu.

Bacaan Lainnya

RDP digelar untuk menindaklanjuti tuntutan APM terkait tidak efektifnya Perda tersebut.
Sebab itu hemat Hamsir, kendala ini menyebabkan Pemkot belum dapat menerapkan regulasi tersebut.

Sementara oenerapan sanksi sebut dia diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. Oleh sebab itu, Perda CSR menurutnya perlu dibenahi bersama.

“Tupoksi ini melekat di Bappeda Palu. Akan tetapi sejauh ini belum ada tim yang dibentuk melaksanakan regulasi itu,”jelasnya.

Dia menambahkan pengelolaan CSR perusahaan perlu melibatkan perusahaan dan masyarakat dalam sebuah kesepakatan. Agar tuntutan masyarakat bisa terakomodir didalamnya.

“Harusnya kita segera membentuk tim pelaksana kemudian sinkronisasi dengan runtutan masyarakat,”terang ya.

Menurut Hamsir, harus pula dibentuk tim fasilitasi dan forum pelaksana TJSLP. Karena tim ini secara teknis memang diatur dalam Perda.

“Tim fasilitasi TJSLP ini ditetapkan di beberapa daerah,”tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris APM, Fajar Maulana,kepada wartawan sebelumnya menyebut, pihaknya saat ini hanya ingin mendorong Pemkot segera membentuk tim satuan tugas (Satgas) pelaksana CSR.

Agar kedepan seluruh perusahaan khususnya di Kelurahan Buluri dan Watusampu Palu, dapat melaksanakan kewajiban CSR itu. Sebab 11 tahun lamanya, masyarakat sekitar ia akui tidak pernah mendapat CSR.

“Satgas itu yang melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban TJSL,”pungkasnya.

Tuntutan APM sebelumnya telah disampaikan dalam beberapa kali aksi unjuk rasa di DPRD Palu. Selasa kemarin APM dengan puluhan massa kembali mendatangi dewan untuk mendesak percepatan pembentukan Satgas.

Pos terkait