PALU EKSPRES, PALU – Forum Komunikasi Keluarga Besar Rumpun Da’a Donggala (FKKBRD) membantah adanya isu pencabulan anak di Desa Danga’raa Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala.
Ketua FKKBRD, Tarsan Suranawa Pengalibu mengaku perlu mengklarifikasi isu tersebut karena telah dikait-kaitkan dengan penyelesaian secara adat Da’a. Tarsan mengaku yang sebenarnya terjadi di desa itu adalah peradilan adat untuk proses pernikahan terhadap seorang oknum pegawai yang dituding mencabuli seorang anak dibawah umur. Bukan peradilan adat untuk menyelesaikan persoalan pencabulan.
“Tidak ada pencabulan atau pemerkosaan. Apa yang disampaikan narasumber itu semuanya tidak benar. Ini hasil penelusuran kami langsung kepada kedua belah pihak yang akan dinikahkan,”jelas Tarsan, Kamis (1/2).
Menurut dia, pernikahan antar keduanya telah disepakati oleh kedua orang tua pasangan yang menikah. Dan tidak mempermasalahkan rencana pernikahan itu. “Karena secara adat etnis topo Daa, rencana itu sudah mengikuti tahapan sesuai aturan adat yang berlaku,”ujarnya.
Rencananya kata Tarsan, prosesi perkawinan akan segera dilaksanakan pada bulan Mei 2018 nanti. Pengantin pria dalam hal ini sebagai orang yang dituding pelaku pencabulan telah memenuhi mahar berupa 13 ekor babi dan 1 ekor anjing. Mahar itu menurut dia ditetapkan sebagai pensucian dosa.