HIV/AIDS Tak Bisa Jadi Judul Raperda

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kata HIV/AIDS dalam judul rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan dan pengendalian HIV/AIDS menjadi pembahasan alot dalam rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Palu, Jumat 9 Februari 2018.

Itu lantaran kata HIV/AIDS tidak termasuk dalam bahasa baku Indonesia. Terjemahannya pun sejauh ini belum pernah ditetapkan ke dalam bahasa Indonesia.

Bacaan Lainnya

HIV kepanjangan dari human immunodeficiency virus (HIV) dan AIDS kepanjangan dari acquired immuno deficiency syndrome (AIDS). Kepala Bagain Hukum dan Perundang-Undangan Pemkot Palu, Trisno dalam forum itu menjelaskan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemberian judul dalam sebuah regulasi tidak boleh menggunakan kata singkatan.

“Kami sudah pernah mengikuti pelatihan soal penjudulan regulasi. Singkatan tidak boleh menjadi awal dari sebuah regulasi,”kata Trisno.

Karena itu ujar Trisno, judul dengan kata HIV/AIDS perlu dicarikan alternative. Atau menggunakan bahasa Indonesia. Kadis Kesehatan Kota Palu, dr Royke Abraham dimintai pendapat menjelaskan, sejauh ini terjemahan HIV/AIDS ke bahasa Indonesia belum ditetapkan.

Namun jika diterjemahkan, maka HIV akan menjadi sebuah kalimat virus yang menurunkan sistem kekebalan tubuh. Sedangkan AIDS menjadi sekumpulan penyakit yang disebabkan penurunan daya tahan tubuh.

“Sejauh ini memang belum ada terjemahan baku,”sebutnya. Ketua Pansus, M Rizal juga mengaku demikan. Namun kata dia, peraturan daerah penanganan dan pengendalian HIV/AIDS di Kota Surabaya menggunakan istilah demikian.

“Perda di Surabaya judulnya pengendalian HIV/AIDS. Saya kira ini bisa menjadi referensi kita,”sarannya.

Anggota Pansus, Armin berpendapat sama. Mengenai pemberian judul Ranperda sebaiknya tetap menggunakan kata HIV/AIDS. Sebab, sedikitnya menurut Armin, tiga kota besar sudah beragam dengan kata itu.

“Ini saja yang menjadi acuan kita. Kan sudah ada tiga kota besar yang menggunakannya,”hemat Armin.

Bernadeth, anggota Pansus lainnya menyarankan sebaiknya masalah tersebut dikomunikasikan lagi ke Bagian Hukum Pemkot Palu.

Karena menurutnya, soal judul Ranperda sebelumnya sudah tuntas dikomunikasikan dengan bagian hukum sebelum diajukan.

Pos terkait