1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peratruran perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah;
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati yang devinitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil;
4. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri;
5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Dalam poin ke 3 pada tugas dan wewenang penjabat sementara bupati, adalah memfasilitasi penyeleng-garaan pemilihan bupati / wakil bupati yang devinitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, sesuai pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yaitu ;
1. Tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah / wakil kepala daerah;
2. Tidak mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;






