Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Dikukuhkan Gubernur, Ini Tugas dan Wewenan Pjs Bupati Parimo dan Donggala

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peratruran perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah;

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati yang devinitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil;

4. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri;

5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Dalam poin ke 3 pada tugas dan wewenang penjabat sementara bupati, adalah memfasilitasi penyeleng-garaan pemilihan bupati / wakil bupati yang devinitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, sesuai pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yaitu ;
1. Tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah / wakil kepala daerah;

2. Tidak mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;