4. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, dan selama sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
”Untuk itu, kepada penjabat sementara bupati yang baru dikukuhkan, saya minta, jalankanlah amanah jabatan dengan penuh rasa tanggungjawab, dan jangan memperlihatkan contoh yang tidak baik, sehingga menimbulkan kesan yang tidak terpuji bagi masyarakat dan daerah itu sendiri. Mari kita menjunjung tinggi kebersamaan, kekompakan, saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya dalam menciptakan pilkada yang cerdas, jujur, adil dan transparan, dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki dan kecintaannya terhadap daerah,” pungkas Gubernur.
(HUMAS PEMROV)






