Minggu, 5 April 2026
Daerah  

DPD RI Disebut Hanya Sebagai Aksesoris Demokrasi

PALU EKSPRES, PALU – Keberadaan anggota DPD RI yang selama ini dianggap ada namun seolah-olah tidak ada membuat kalangan elit politik nasional mendengungkan pembubaran wakil daerah itu.

Di tataran masyarakat daerah pun mempertanyakan peran dan kewenangan anggota DPD RI itu yang selama ini mengesankan hanya bertugas menyerap aspirasi. Selanjutnya untuk implementasinya menunggu lampu hijau anggota DPR RI.

Anggapan itu mencuat dalam sesi tanya jawab pada dialog publik yang dilaksanakan oleh BPPK DPD RI bekerjasama dengan PWI Provinsi Sulteng, Senin (19/2/2018), di aula PWI Provinsi Sulteng.

Empat narasumber dihadirkan pada Dialog publik dengan tema Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI tersebut. Mereka itu adalah Hj. Nurmawati Dewi Bantilan SE, MH, DR. Moh Nur Alamsyah Nur MA, DR. Ansharullah SH, MH serta Moch Noch Alatas SH, MH. Anggota DPD RI, Hj. Nurmawati Dewi Bantilan yang tampil sebagai pembicara awal membenarkan anggapan bahwa anggota DPD RI seolah-olah hanya sebagai aksesoris demokrasi semata.

“Anggota DPD RI itu dianggap ada tapi seolah-olah tidak ada,” ujar anggota DPD RI dapil Sulteng ini.

Untuk menguatkan argumentasi tersebut, anggota DPD RI yang sudah menjabat tiga periode tersebut tulisan Saldi Isra dalam bukunya berjudul Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan daerah. Dalam buku tersebut mengulas keberadaan DPD RI yang dianggapnya cukup menarik.

DPD RI dianggap contoh yang tidak lazim dalam praktik system bicameral manapun di dunia karena merupakan kombinasi dari lembaga yang memiliki kewenangan yang sangat terbatas dan legitimasi yang cukup tinggi.

Bahkan NDB panggilan akrab Hj. Nurmawati Dewi Bantilan, juga mengutip pernyataan Zaenal Muchtar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang melihat dari sisi urgensi DPD RI, membenarkan pandangan Saldi Isra. Padahal kalau melihat dari sisi historisnya, DPD RI mengganti keberadaan utusan daerah yang telah ada sebelumnya.
Bahkan dari sisi ketatanegaraan, DPD RI juga hadir untuk menguatkan system parlemen dalam proses legislasi.

“Memang ekspektasi masyarakat terhadap DPD RI sangat tinggi. Dari memilih DPD, mereka (masyarakat) menganggap seperti memilih kepala daerah karena memilih langsung orangnya,” papar NDB.

Undang-undangpun kata NDB, memberikan porsi kewenangan dan fungsi yang sangat terbatas. Sangat bertolak belakang dengan fungsi dan kewenangan anggota DPR RI yang merupakan perwakilan parpol.

“Amandemen di Negara ini, nasibnya ditentukan oleh delapan orang saja, yakni para ketua parpol,” sindirnya.

Pernyataan NDB itu terkesan dibenarkan oleh salah seorang peserta diskusi public DR. Darwis. Akademisi Universitas Tadulako yang juga salah seorang pengurus PWI Provinsi Sulteng itu mengatakan bahwa anggota DPD RI itu dianggap sebagai pelengkap penderita.

Menurutnya, anggota DPD RI itu hanya ditugaskan turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi tapi untuk implementasinya, tergantung dari budi baik para anggota DPR RI yang merupakan representasi parpol. Sehingga, DR Darwis menyarankan NDB untuk berkiprah di DPR RI melalui pemilihan legislative mendatang.

“Daripada sakit hati terus di DPD, saya menyarankan kepada ibu NDB untuk hijrah ke DPR RI,” imbuhnya.

Sementara DR. Moh Nur Alamsyah Nur MA dalam menyikapi peran DPD RI yang sangat terbatas menyarankan perlu ada gerakan society dan ini perlu perjuangan yang panjang. Sebab, keberadaan DPD RI itu merupakan berkah karena memberikan opportunity (harapan).

“Demokrasi itu sebenarnya begini (berkah) karena ada harapan baru yang diberikan,” ujarnya.

Lain halnya pemikiran yang dilontarkan oleh DR Ansharullah SH, MH. Akademisi Untad ini menyarankan, perjuangan untuk memperkuat peran dan fungsi DPD RI, sebaiknya disalurkan melalui kajian akademis. “Amandemen aturan pasal 2, memberikan hak veto kepada DPD RI serta kewenangan DPD RI diperluas,” ujarnya.

(fit/Palu Ekspres)