PALU EKSPRES, PALU – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 baru bisa dilakukan mulai 23 Februari 2018. Hal ini diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam ketentuan ini, masa kampanye Pemilu dibatasi hingga 13 April 2019. Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan menjelaskan, bagi calon legislatif (Caleg), kampanye Pemilu sesuai pasal 275 ayat (1) huruf a,b,c dan d dilakukan 3 hari setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) hingga dimulai masa tenang.
“Kampanye Pemilu sesuai ketentuan itu dilaksanakan selama 21 hari hingga memasuki masa tenang,”jelas Ruslan, dalam sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu, Selasa 27 Februari 2018 di Hotel Best Western Coco Palu.
Lantas bagaimana jika belum ada penetapan DCT?. Menurutnya hal itu akan dianggap sebagai kampanye diluar jadwal. Karena telah mengampanyekan citra diri sebagai peserta Pemilu.
“Berpotensi masuk dalam pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ini dapat berkonsekwensi pelanggaran administrasi Pemilu,”jelas Ruslan.
Berbeda kata Ruslan kampanye menggunakan iklan media masa, cetak dan elektronik atau rapat umum. Hal ini menurutnya kampanye itu bisa dilaksanakan selama 21 hari hingga masuk masa tenang.
Dalam pasal 492 terangnya, peserta yang disebut sengaja melakukan kampanye diluar jadwal akan yang telah ditetapkan KPU, sebagaiman maksud pasal 266 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12juta. “Pelanggaran demikian konsekwensinya pelanggaran pidana Pemilu. Sesuai dalam pasal 492,”demikian Ruslan.
(mdi/Palu Ekspres)






