PALU EKSPRES, PARIGI – Tim pasangan bakal calon Anwar Saing- Asrudin (ANNAS) menolak verifikasi faktual (Vertual) kembali yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 28 Februari hingga 4 Maret 2018 terhadap bakal calon perseorangan itu.
Pasalnya, mereka menilai KPU Parimo tidak menindaklanjuti keputusan Panwaslu Parimo pada sidang penyelesaian sengketa yang dimenangkan oleh pihak ANNAS. Penilaian tersebut berangkat dari keputusan Panwaslu Parimo yang mengeluarkan surat nomor : 53./K.ST-08/TU.00/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018. Surat yang memuat perihal penjelasan tentang surat putusan, sebagai jawaban atas surat sebelumnya yang dilayangkan oleh Tim ANNAS yang meminta penjelasan atas putusan Panwaslu Parimo Nomor 07/AN-NAS/II/2018.
Dalam surat tersebut termuat salah satunya penjelasan tentang Diktum tiga (3), membatalkan berita acara rekapitulasi dukungan perseorangan bakal Paslon ANNAS tanggal 08 Februari 2018, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Parimo.
Penjelasan Panwaslu tersebut, dinilai multitafsir yang menyebabkan tim ANNAS berpendapat syarat dukungan yang akan divertual kembali oleh KPU Parimo hanya berjumlah 5700 lebih untuk memenuhi syarat.
Sementara KPU Parimo melakukan Vertual pada syarat dukungan Paslon ANNAS sebanyak 20.663 atau dimulai dari angka 13 ribu lebih, yang diyakini telah sesuai dengan keputusan Panwaslu Parimo.
Sementara itu, Anwar Saing mengatakan pihaknya melayangkan surat kepada Panwaslu karena yang memutuskan Panwaslu, dan lebih mengetahui isi dari putusannya itu.
Seharusnya, pihak Panwaslu tidak memberikan jawaban multitafsir lagi sehingga tidak ada pemahaman berbeda antara Paslon dengan KPU terhadap penjelasan putusan tersebut.
“Dalam Diktum tiga itu sudah jelas, membatalkan berita acara rekapitulasi dukungan perseorangan bakal Paslon ANNAS tanggal 08 Februari 2018. Seharusnya sampai di situ saja, tidak lagi memenuhi syarat. Berarti kalau TMS, yang dibatalkan itu tidak memenuhi syarat dan juga perkara itu. Tidak mungkin dong, kami perkarakan yang memenuhi syarat, pasti yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya di ruang aula kantor KPU Parimo saat akan menyerahkan surat penolakan Vertual kembali di KPU Parimo, Selasa (27/2/18) malam.