Menurutnya, untuk pungutan senilai Rp50 ribu tersebut diperuntukan bagi kepengurusan administrasi pembuatan Surat Penyerahan (SP) serta pembayaran penandatanganan ditingkat kecamatan.
Bahkan, untuk pembuatan SP yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mertasari, materainya tidak dibebankan kepada warga penerima karena telah disediakan oleh pihaknya.
Lanjut dia, per KK itu disediakan SP sebanyak empat lembar yang harus menggunakan materai sebanyak empat lembar juga. Berbeda dengan uang senilai Rp100 ribu tersebut, memang diperuntukan bagi kepengurusan administrasi penandatanganan penyerahan tanda terima ditingkat kecamatan.
Ketika ditanyakan soal tidak terealisasinya program bedah rumah untuk tahun 2015 dan 2016 itu, dirinya mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi ke dua instansi pemberi program tersebut berulang kali. Tetapi, menurut ke dua intansi ketika didatangi mengaku bahwa penerima program bedah rumah di Desa Mertasari belum dimasukkan.
Tidak hanya itu, tim bedah rumah dari Pemprov yang melihat langsung kondisi rumah para penerima di Desa Mertasari pun sempat menilai tidak layak untuk diberi bantuan. Namun, hal itu dibantahnya karena kondisi rumah warganya yang ditetapkan sebagai penerima dianggapnya sangat layak.
“Enam KK penerima program bedah rumah untuk tahun 2016 itu, merupakan tambahan atau menggantikan enam KK penerima di 2015 yang merasa kecewa karena tidak terealisasi. Bahkan, ke enam orang KK itu yang datang kepada saya memberikan uang Rp100 ribu dengan alasan untuk uang rokok dan penandatanganan di kecamatan. Jadi tidak ada paksaan. Tidak mungkin tidak ada ucapan terima kasih di Kecamatan,”terangnya.
(mg4/Palu Ekspres)






