Pembahasan Raperda Selesai Tepat Waktu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Palu merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS. Laporannya dibacakan dalam paripurna DPRD Palu, Senin 12 Maret 2018.

Ketua Pansus 1 Rizal menyatakan Pansus 1 berhasil menyelesaikan 3 buah Raperda dalam masa 21 kerja. Yaitu Raperda HIV/AIDS, Raperda perumahan dan kawasan pemukiman dan Ranperda penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Bacaan Lainnya

Pansus menurutnya melakukan studi banding untuk menyelesaikan itu. Dari 3 Raperda yang ada, sejumlah anggota menyorot dan memberi saran khusus Raperda penanganan HIV/AIDS. Dari Hamsir, Raperda ini ia nilai tidak akan berhasil memberantas penyebaran HIV/AIDS di Palu. Sebab kata dia, daerah lain yang punya Raperda sama juga demikian. Tidak berhasil mengatasi permasalahan penyebaran virus tersebut.

“Di daerah lain tidak menunjukkan keberhasilan. Daerah yang memiliki Perda ini tak ada yang berhasil. Jadi untuk apa dibuat kalau tidak berhasil,”sanggah Hamsir. Menurutnya, semangat Raperda yang disusun itu adalah pengendalian. Harusnya kata dia Ranperda itu tidak lagi berbicara soal pengendalian. Melainkan sudah masuk dalam upaya pemberantasan.

Hamsir berhemat, jika hanya mengikuti trend dari daerah lain, mendingan Raperda tak perlu dibuat. Apalagi sampai melakukan perjalanan dinas untuk mencari referensi di daerah lain. Menurutnya dari tinjauan upaya pemberantasan perlu melibatkan peran stakeholder lain misalnya tokoh agama untuk pendekatan dari sisi agamis.

“Kalau hanya pengendalian, sama saja iklan rokok. Meski sudah disosialisasikan lewat iklan-iklan, tapi tetap saja tidak efektif. Karena buktinya masih banyak yang merokok,”ujarnya.

Upaya konkrit menurut Hamsir, harusnya gerakan yang dilakukan adalah membumihanguskan HIV/AIDS di Kota Palu. Namun jika Raperda itu diterapkan, dia berharap pemberian sanksi sebagaimana dalam salahsatu pasal Raperda dibuat lebih berat lagi.

“Pelaku penyebar virus ini tidak akan jerah jika sanksinya rendah. Sebagaimana dalam Ranperda hanya kurungan tiga bulan dan denda Rp3juta,”kata Hamsir. Rugaiyah dalam kesempatan itu menyarankan Pemkot mendukung penerapan Perda itu dari sisi anggaran. Rugaiyah sependapat jika upaya penanganan dan pengendalian HIV/AIDS diatur dalam sebuah regulasi tingkat daerah.

Pos terkait