Namun proses eksekusi sempat tertunda dikarenakan pihak Pemda dan Polres Banggai belum menyetujui proses eksekusi dikarenakan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi tidak sesuai dengan objek perkara yang dimenangkan.
Barulah pada tanggal 3-6 Mei 2017, PN Luwuk melakukan eksekusi di atas lahan seluas sekitar 9 hektar dengan dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Alhasil tindakan itu menggusur warga yang telah lama bermukim di sana, hingga Senin tgl 19 Maret 2018, eksekusi lanjuta atas lahan yg menjadi obyek sengketa kembali dilakukan dengan mendapat pengawalan ketat dari 1000 aparat gabungan dari Polri dan TNI.
Proses ini akhirnya berujung bentrok antara Masyarakat yang bersikukuh mempertahankan haknya dengan aparat kepolisian yang bukan lagi melakukan pengamanan, namun bertindak represif kepada masyarakat yang tetap bertahan di lahan mereka yang tersisah.
(MS/Palu Ekspres)