Kamis, 22 Oktober 2026
Daerah  

Sejak 1977, Begini Perjalanan Hukum Sengketa Lahan Pemukiman Warga Tanjung Sari

PALU EKSPRES, PALU – Aksi penggusuran lahan yang dilakukan aparat berwenang atas perintah Pengadilan Negeri Luwuk pada Senin (19/3) kemarin masih menyisahkan sejumlah tanya.

Warga menolak lahan dan bangunan rumahnya dieksekusi. Sementara pihak PN Luwuk tetap bersikukuh dengan putusannya, melakukan eksekusi dibantu 1000 aparat gabungan,  Polisi,  TNI dan Pol PP.

Dalam pandangan Komnas HAM perwakilan Sulteng, tindakan eksekusi sudah dalam kategori represif. Sejumlah warga pemilik tanah dan bangunan,  serta para aktivis termasuk pengacara warga, ditangkap.

Dalam siaran persnya yanh diterima redaksi, Ketua Komnas HAM perwakilan Sulteng,  Dedi Askary, SH merunut awal mula sengketa lahan di wilayah Tanjung, Kelurahan Keraton Kabupaten Banggai tersebut.

“Atas nama eksekusi lanjutan, sesungguhnya yang terjadi adalah penggusuran sepihak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk,” tegas Dedi dalam siaran persnya.

Tuduhan tindakan penggusuran secara sepihak berbungkus eksekusi lanjutan tersebut kata Dedi bukan tanpa alasan.

“Komnas HAM-RI Perwakilan Sulawesi Tengah melihat telah banyak terjadi pelanggaran secara administrasi dan Hak Asasi Manusia SERIUS termasuk hak atas tanah dalam proses eksekusi lanjutan tersebut,”jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampsikan, perlu diketahui, bahwa penggusuran paksa Tanjung Sari dipicu oleh perkara hukum perdata, alias perebutan hak kuasa atas tanah yang telah banyak menempuh prores persidangan.

Proses ini juga telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. Namun, dari semua keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah perkara.

Berikut penjelasan Komnas HAM soal sengketa lahan warga Tanjung Sari:

Sengketa ini berawal pada tahun 1977 di mana pada saat itu, pihak ahli waris dari keluarga Salim Albakar menggugat pihak keluarga Datu Adam atas klaim tanah seluas 38,984 M².

Proses gugatan ini diproses di PN Luwuk dengan keluarnya putusan No. 22/PN/1977 tanggal 12 Oktober 1977, yang memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak Keluarga Datu Adam.

Setahun setelahnya, pihak ahli waris dari keluarga Salim Albakar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang kala itu masih bertempat di Manado, atas putusan tersebut.

Melalui putusan No. 113/PT/1978 tanggal 18 Oktober 1978 pihak Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan bahwa perkara tetap dimenangkan oleh pihak keluarga Datu Adam.

Tidak puas dengan putusan pengadilan Tinggi, pihak keluarga Salim Albakar melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 1981. Dalam putusannya No. 2031/K/SIP/1980 tanggal 16 Desember 198I, MA menolak kasasi dari pihak keluarga Salim Albakar dan memenangkan pihak dari keluarga Datu Adam.

Pada saat itulah warga dari luar telah mulai melakukan garapan dan mendirikan pemukiman di atas lahan yang disengketakan kedua belah pihak.

Awalnya mereka melakukan proses jual beli dan penyewaan dengan keluarga Datu Adam sebagai pihak yang memenangkan sengketa tanah, hingga akhirnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Tahun 1996, pihak ahli waris Salim Albakar kembali melakukan gugatan di atas tanah yang dimenangkan oleh pihak Datu Adam. Gugatan ini berawal dari sengketa tanah pihak Hadin Lanusu dengan pihak Husen Taferokillah di atas tanah yang dimenangkan oleh Keluarga Datu Adam.

Pada  saat itu pihak ahli waris Salim Albakar mencoba mengintervensi sengketa antara kedua pihak di atas. Dan melalui proses persidangan, pihak ahli waris Salim Albakar memenangkan intervensi gugatan tersebut melalui putusan MA No. 2351.K/Pdt/1997.

Namun pada saat itu tidak disebutkan berapa jumlah luasan yang dimenangkan pihak ahli waris Salim Albakar oleh MA.

Merespon putusan tersebut, pada tahun 2006 pihak ahli waris Salim Albakar mengajukan permohonan eksekusi di atas tanah sengketa yang mereka menangkan melalui putusan MA dan dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) .

Namun pihak PN Luwuk menolak pengajuan tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa pokok sengketa tanah, adalah 22 m x 26,50 m dan 11,60 m x 11,30 m. Sedangkan yang dimohonkan oleh ahli waris seluas kurang lebih 6 hektar.

Terhitung sejak tahun 2006 pihak ahli waris Salim Albakar telah melakukan tiga kali permohonan ke PN Luwuk dan PT Sulteng yakni pada tahun 2006, 2008, dan 2010 namun semuanya ditolak oleh Ketua PN Luwuk kala itu.

Anehnya, pada tahun 2016 pihak PN Luwuk mengabulkan permohonan pihak ahli waris, yakni permohonan penggusuran di atas lahan seluas kurang lebuh 6 hektar.

Namun proses eksekusi sempat tertunda dikarenakan pihak Pemda dan Polres Banggai belum menyetujui proses eksekusi dikarenakan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi tidak sesuai dengan objek perkara yang dimenangkan.

Barulah pada tanggal 3-6 Mei 2017, PN Luwuk melakukan eksekusi di atas lahan seluas sekitar 9 hektar dengan dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Alhasil tindakan itu menggusur warga yang telah lama bermukim di sana, hingga Senin tgl 19 Maret 2018, eksekusi lanjuta  atas lahan yg menjadi obyek sengketa kembali dilakukan dengan mendapat pengawalan ketat dari 1000 aparat gabungan dari Polri dan TNI.

Proses ini akhirnya berujung bentrok antara Masyarakat yang bersikukuh mempertahankan haknya dengan aparat kepolisian yang bukan lagi melakukan pengamanan, namun bertindak represif kepada masyarakat yang tetap bertahan di lahan mereka yang tersisah.

(MS/Palu Ekspres) 

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam